Polda Jateng Minta Maaf karena Polres Temanggung Hadirkan Siswa Pembakar Sekolah saat Jumpa Pers
Inilah kabar terbaru soal kasus siswa yang membakar sekolahnya di Temanggung, Jawa Tengah
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa SMPN 2 Pringsurat, Temanggung, Jawa Temah nekat membakar sekolahnya, Selasa (27/6/2023).
Selain kasus pembakaran yang dilakukan R (14), penghadiran pelaku didampingi dengan anggota kepolisian yang menenteng senjata saat jumpa pers juga disorot.
Jumpa pers tersebut dilakukan di Polres Temanggung, dan dipimpin oleh Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun turut mengkritik Polres Temanggung yang menghadirkan R saat konferensi pers.
Ketua KPAI Ai Maryati mengatakan, menghadirkan pelaku anak saat gelar perkara dan konferensi pers adalah kesalahan prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Itu yang menjadi perhatian kita ya, karena ini juga sudah diawali dari menghadirkan anak dalam gelar perkara, Itu juga sesuatu yang harus dikoreksi oleh pihak kepolisian," ujar Ai.
Baca juga: Polisi Bawa Senjata Saat Konpers Siswa Pembakar Sekolah, Irwasum Polri Diminta Turun Tangan
Menanggapi kritikan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy pun meminta maaf terhadap semua pihak.
Ia meminta maaf apabila saat konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran sekolah tersebut tak sesuai harapan.
"Kita minta maaf kepada semua pihak," jelasnya melalui keterangan resminya, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/7/2023).
Iqbal menambahkan, pihaknya saat ini sedang meminta keterangan Kapolres Temanggung.
"Kita sedang minta keterangan kepada Polres Temanggung," kata Iqbal.
Selain itu, ia mengatakan bahwa saat ini, R tengah mendapatkan pendampingan psikologi.
"Sampai saat ini anak tersebut masih mendapatkan pendampingan psikologi," paparnya.
Polda Jateng juga akan mengevaluasi soal kasus tersebut nantinya.
Iqbal melanjutkan, R saat ini tidak dilakukan penahanan.
"Kami ucapkan terima kasih atas masukan yang kami terima dari semua pihak, hal ini menjadi evaluasi kami kedepannya agar Kami bekerja lebih baik," imbuhnya.
Baca juga: Kronologi Siswa SMP di Temanggung Bakar Gedung Sekolah, Pelaku Sering Dirundung Teman dan Guru
Kata IPW
Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) juga turut menyoroti sikap yang dilakukan jajaran Polres Temanggung.
Sugeng mengatakan bahwa Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi harus bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Ia menjelaskan, sikap yang ditunjukan Kapolres tidak profesional dan dianggap melanggar Undang-Undang tentang Peradilan Anak.
"Tindakan polisi dalam hal ini Kapolres harus diminta pertanggungjawaban karena sikapnya tidak profesional," kata Sugeng ketika dihubungi, Minggu (2/7/2023).
Seharusnya, kata Sugeng, polisi menerapkan ketentuan khusus dalam menangani pelaku R karena masih di bawah umur.
Hal tersebut dilakukan agar tak menimbulkan traumatik terhadap R, meskipun anak tersebut tengah berhadapan dengan hukum.
"Misalnya dia (R) tidak boleh dipertontonkan di publik, kemudian dalam pemeriksaan pun harus didampingi dengan Bapas dan namanya harus menggunakan inisial," jelasnya.
Sugeng menegaskan, anggota polisi yang menangani R harus diberi sanksi karena dianggap tidak profesional.
"Penyidik ataupun Kasat yang menangani kasus ini harus diganti, kapolres harus bertanggung jawab itu," tegasnya.
Baca juga: Tidak Terpilih Jadi Ketua PMR dan Jadi Korban Bully, Murid SMP di Temanggung Jateng Bakar Sekolahnya
Mengutip TribunJateng.com, R nekat membakar sekolahnya karena merasa sakit hati.
"Motif dari pelaku adalah, pelaku merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya. Termasuk oleh guru siswa ini merasa kurang diperhatikan. Artinya ini adalah subjektif, subjektif pada perasaan si siswa"
"Hal ini dibuktikan pada saat siswa ini mempunyai sebuah karya, kemudian guru yang menilai biasa saja. Maunya dia, punyanya yang terbaik" papar AKBP Agus, Kapolres Temanggung.
Agus menambahkan, banyak hal yang membuat R sakit hati hingga terakumulasi dan membuatnya merencanakan membakar sekolah.
"Rasa sakit hati, akumulasi ini maka dia merencakan untuk membakar sekolah," tambah Agus.
Irwasum Polri Diminta Turun Tangan
Eks Komisioner KPAI tahun 2017-2022, Retno Listyarti juga turut angkat suara.
Ia meminta Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Ahmad Dofiri untuk turun tangan terkait anak buahnya yang membawa senjata saat jumpa pers.
Ia menduga kuat, pihak polisi tak memahami UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Perlindungan Anak (PA).
"Meski anak R telah melakukan tindak pidana pengrusakan, namun anak R yang masih berusia 13 tahun seharusnya tidak perlu ditampilkan dalam konferensi pers, apalagi didampingi polisi dengan senjata laras panjang. Padahal ananda R tidak akan mampu melarikan diri dan melawan aparat," kata Retno dalam keterangan pers tertulis, Senin (3/7/2023).
"Selain itu, anak R juga korban pembullyan, apa yang dilakukan merupakan akibat dari sebuah sebab yang dialaminya dari lingkungan tempat dia bersekolah," sambungnya.
(Tribunnews.com, Renald/Fahmi Ramadhan/Ibriza Fasti Ifhami)(TribunJateng.com, Like Adelia)(Kompas.com, Muchamad Dafi Yusuf/Singgih Wiryono)