Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Temukan Mi Mengandung Formalin di Pasar Pangandaran Jawa Barat

Selain di Pasar Pananjung Pangandaran, temuan mi mengandung formalin juga terjadi di Bandung Raya. 

Editor: Erik S
zoom-in Petugas Temukan Mi Mengandung Formalin di Pasar Pangandaran Jawa Barat
WARTA KOTA/ HENRY LOPULALAN
Ilustrasi mie berformalin - Mi mengandung formalin ditemukan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN -  Mi mengandung formalin ditemukan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Temuan tersebut saat Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengecek bahan makanan, harga dan kualitas di Pasar Pananjung, Kabupaten Pangandaran.

Baca juga: Bahaya Formalin pada Makanan, Ditemukan dalam Buah yang Nyaris Dimakan Jokowi 

Wakil Ketua Komisi Bidang Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Firman Turmantara, mengatakan bahwa pihaknya menemukan mi di plastik mengandung formalin.

"Ini (mi dalam plastik berformalin) sudah dibuktikan dan diteliti di Bandung beberapa waktu lalu," ujar Firman Turmantara di sela pemeriksaan di Pasar Pananjung, Rabu (5/7/2023).

Firman menyebutkan bahwa selain di Pasar Pananjung Pangandaran, temuan mi mengandung formalin juga terjadi di Bandung Raya. 

Bahkan, menurut Firman, hasil kajiannya mencapai 90 persen.

"Mi itu sangat tidak sehat untuk dikonsumsi dengan jangka waktu lama," katanya. 

Baca juga: Apa Itu Formalin? Zat Kimia Berbahaya yang Nyaris Disantap Jokowi Saat Berlibur di Labuan Bajo

Berita Rekomendasi

Firman meminta agar para pedagang juga harus ikut mengingatkan kesehatan konsumen.

"Karena itu (menggunakan bahan makanan berformalin) termasuk melanggar ketentuan dan kesehatan konsumen," ujar Firman.

Firman mewanti-wanti bahwa pedagang yang menjual makanan yang tidak sesuai ketentuan bisa bisa dijerat UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

"Nanti, itu ada sanksi perdata, sanksi pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar dan sanksi administrasi seperti pencabutan izin usaha," ujarnya.

Baca juga: Jokowi dan Keluarga Nyaris Memakan Buah yang Mengandung Formalin, Ditemukan 3 Jam sebelum Disantap

Meskipun demikian, para pedagang seperti di pasar Pananjung ini merupakan pelaku UMKM yang  sudah mendapatkan pembinaan khusus sebelumnya.

"Mereka (pedagang) juga sudah kooperatif dan sudah mengerti," kata Firman. (*) 

Penulis: Padna

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Masyarakat Diminta Hati-hati, Petugas Temukan Mi Mengandung Formalin Dijual di Pasar Pangandaran

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas