Tersangka WNA Penyebaran Video Asusila Mantan Pacar di Facebook Minta Permohonan Damai
Meski ada pengajuan damai dari tersangka, polisi sejauh ini masih tetap melakukan pemeriksaan dan masuk tahap penyidikan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pantura Iwan Arifianto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - MD Mohosin (38) warga negara asing (WNA) asal Dhaka, Bangladesh meminta permohonan damai atau restorative justice kepada korban.
Mohosin menjadi tersangka penyebaran video asusila mantan pacarnya di Facebook.
Meski ada pengajuan damai dari tersangka, polisi sejauh ini masih tetap melakukan pemeriksaan.
"Kasus masih jalan, sekarang naik ke tahap penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di kantor Polda Jateng, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Seorang Pria Teror Polres Kudus akan Kirimkan Bom, Ditangkap di Semarang hingga Kata Polda Jateng
Pelaporan kasus penyebaran video asusila dilakukan seorang perempuan warga Kota Semarang berusia 33 tahun.
Mohosin sudah tinggal sekira 5 hingga 6 tahun di Indonesia, setiap harinya berada di Jakarta.
Antara Mohosin dan perempuan tersebut saling mengenal sejak lama.
"Mereka berpacaran karena tidak mau putus, Mohosin sebarkan (video asusila) di Facebook,” tuturnya.
Dwi mengatakan, semisal nantinya pelapor hendak mencabut laporan maka nantinya akan disesuaikan SOP.
"Yang pasti hukum masih tetap jalan, ancaman pidanan UU ITE," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Tak Mau Putus, WNA Bangladesh Sebar Video Asusila Mantan Pacarnya Warga Semarang di Facebook
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.