Gadis 14 Tahun di Purbalingga Hamil usai Dirudapaksa 4 Kakek, Korban Dijanjikan Uang Rp20 Ribu
Sebanyak 4 pria di Purbalingga ditangkap usai dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap gadis 14 tahun. Korban kini tengah hamil enam bulan.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berusia 14 tahun di Purbalingga, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa dan kini tengah hamil enam bulan.
Pelaku kasus rudapaksa merupakan empat kakek yang masih tetangga korban di Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Keempat pelaku yang sudah ditangkap yakni JH (62), AS (51), TH (58), dan SR (51).
JH telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali, sementara AS melakukannya 2 kali, TH 3 kali, dan SR 5 kali.
Modus operandi para tersangka adalah dengan memanfaatkan iming-iming uang sebesar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu.
Baca juga: 2 Pelaku Rudapaksa dan Penyekapan Anak di Bawah Umur di Lampung Timur Ditahan
Korban yang merupakan tetangga para pelaku terjebak dalam rayuan mereka.
Kejadian tersebut terjadi antara bulan Januari hingga Mei 2023, saat korban sedang membeli jajanan sekitar pukul 13.00 WIB di dekat rumah terakhirnya.
Menurut Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, korban dan pelaku memiliki hubungan tetangga.
Ketika itu, korban dipanggil oleh pelaku AS dan diajak masuk ke rumahnya dengan alasan akan diberikan uang untuk membeli jajanan.
Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku dan masuk ke dalam rumahnya.
Sampai di dalam kamar, pelaku AS mengajak korban untuk melakukan hubungan intim seolah-olah mereka adalah suami istri.
Setelah selesai, korban diberi uang sebesar Rp20 ribu sebagai imbalan atas perbuatan bejat yang dilakukannya.
Baca juga: Pria asal Pamekasan Nyaris Rudapaksa Wanita Penjual Bensin, Kini Pelaku Berurusan dengan Polisi
Peristiwa ini baru terungkap setelah korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Sayangnya, karena korban dianggap "mudah diajak berhubungan badan," pelaku AS kemudian mengajak tiga temannya untuk ikut melampiaskan nafsu bejat mereka terhadap korban.
Modus yang mereka gunakan sama, yaitu mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan sebesar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu.
Kejahatan seksual yang dilakukan oleh para kakek-kakek ini telah mencoreng nama baik Desa Blater dan mengguncangkan warga Purbalingga.
Penyelidikan terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan bagi korban dan pelaku yang telah melakukan perbuatan yang sangat keji ini.
Semoga peristiwa seperti ini tidak terulang dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban kejahatan seksual.
Baca juga: Nasib Pilu Remaja di Batam, Jadi Korban Rudapaksa Kakak Tiri hingga Hamil, Meninggal saat Melahirkan
Kasus tersebut dapat terungkap atas laporan orangtua korban.
Orangtua merasa curiga karena ada kejanggalan dari korban yang terlihat seperti hamil dengan air asinya sudah keluar.
Atas kecurigaan itu kemudian menanyakan siapa yang menghamili namun korban mulanya tidak mau bercerita.
Hingga akhirnya berinisiatif membeli tespack dan hasilnya positif.
Atas perbuatan para pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ibu di Purbalingga Ini Heran, Anaknya Siswi SMP Sudah Keluar ASInya, Ternyata Dikerjain 4 Kakek