IRT di Banggai Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap di dalam Rumahnya
Dari tangan tersangka, polisi menyita 22 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,58 gram
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Palu Asnawi Zikri
TRIBUNNEWS.COM, BANGGAI - Seorang ibu rumah tangga diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Wanita berinisial NU (45) itu langsung ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Banggai, di kediamannya Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah.
Ia menjadi tersangka pengedar sabu sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 22 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,58 gram.
Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Muhammad Kasim mengatakan, penangkapan berawal informasi rumah tersangka sering digunakan dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Penyelundupan Ganja 92 Kilogram, Dua Kurir Positif Sabu
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku.
Kemudian tim melakukan undercover ke lokasi dan menemukan pelaku serta barang bukti yang disembunyikan ke dalam kotak headset.
Operasi yang dipimpin KBO Satuan Narkoba Polres Banggai Iptu Herman Yosep ini kemudian membawa pelaku ke Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria inisial HE 4 hari lalu," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul IRT Diduga Pengedar Narkoba di Banggai Ditangkap, Polisi Sita 10,58 Gram Sabu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.