Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria di Subang Hampir Dihakimi Massa karena Hamili Anak Kandungnya

Seorang pria warga Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Subang, Jawa Barat hampir dihakimi massa.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Seorang Pria di Subang Hampir Dihakimi Massa karena Hamili Anak Kandungnya
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan - Seorang pria warga Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Subang, Jawa Barat hampir dihakimi massa. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria warga Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Subang, Jawa Barat hampir dihakimi massa.

Pria berinisial W (38) tersebut hampir dihakimi massa karena telah menghamili putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Kejadian tersebut bermula ketika korban, N, menceritakan bahwa ia telah dihamili oleh ayahnya sendiri kepada saudaranya.

Saudara korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Pabuaran.

Warga yang mengetahui kelakuan bejat W pun geram dan menghakimi ayah N.

Beruntung, pihak kepolisian yang cepat datang bisa menghalau aksi main hakim sendiri tersebut.

Baca juga: 4 Kakek di Purbalingga Rudapaksa Siswi SMP hingga Hamil, Orang Tua Korban Curiga ASI Anaknya Keluar

Pihak kepolisian langsung menggirin W menuju Polsek Pabuaran.

Berita Rekomendasi

AKP Edi Juhedi selaku Kapolsek Pabuaran menginfirmasi hal tersebut.

Mengutip TribunJabar.id, kasus ini pun kini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Subang.

"Ya, betul, kami sudah mengamankan pelaku dan guna penyelidikan lebih lanjut kini kasusnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Subang," kata Edi.

Dari keterangan sementara, pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut di rumah kontrakan.

"Warga yang mengetahui hal tersebut pun langsung menghakimi pelaku."

"Beruntung, pelaku berhasil diamankan oleh anggota polisi Polsek Pabuaran dari amukan masa dan langsung dibawa ke Mapolres Subang pada Kamis (13/7/2023)," katanya.

Pelaku pun kini menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Subang.

Baca juga: Pria asal Gresik Ini Kabur Usai Cabuli Anak Tiri, Pelaku Ditangkap di Flores NTT

Seorang Pria di Jember Hampir Dibakar Warga karena Cabuli Anak Tirinya

Seorang pria bernama Jahrawi (43) berhasil diamankan anggota Polsek Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Jahrawi diamankan karena diduga jadi pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Kapolsek Kalisat, AKP Istono mengatakan, warga hendak menghajar pelaku karena diketahui telah mencabuli anak tirinya.

Istono pun mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Kalisat langsung menuju ke TKP untuk mengamankan Jahrawi.

Di TKP, warga sudah berkumpul dan akan membakar tersangka.

"Kemudian Unit Rreskrim Polsek Kalisat segera menuju ke TKP untuk mengamankan tersangka. Sesampainya di TKP, masyarakat sudah berkumpul di depan rumah tersangka dan hendak membakarnya," ujarnya, Senin (10/7/2023).

Mengutip Surya.com, anggota kepolisian yang datang ke lokasi pun langsung meredam amukan massa dan membawa Jahrawi ke Polsek Kalisat.

Baca juga: Seorang Pria di Jember Hampir Dibakar Warga karena Cabuli Anak Tirinya, Polisi Redam Amarah Warga

"Polsek Kalisat segera menghalau warga dan mengamankan tersangka untuk di bawa ke Polsek Kalisat guna proses penyidikan lebih lanjut," papar Istono.

Ia menambahkan, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyidikan.

Istono mengatakan, tersangka telah mencabuli putri tirinya sebanyak tiga kali.

Modus tersangka adalah dengan meminta korban untuk memijatnya.

"Awalnya menyuruh korban untuk memijat tersangka. Kemudian memaksa korban untuk berbaring, lalu melakukan aksi terlarang terhadap korban," ungkapnya.

Beberapa barang bukti yang telah diamankan, lanjut Istono, berupa surat permintaan visum et repertum ke RSUD dr Soebandi Jember.

Atas perbuatannya tersebut, Jahrawi sementara disangkakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.

Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.

"Dan sekarang kasus ini ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Jember. Karena kasus yang menyangkut soal anak, langsung ditangani Polres," tandas Istono.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Ahya Nurdin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas