Polisi Duga Suami yang KDRT Istri Hamil di Serpong dalam Pengaruh Narkoba
Polisi menduga BD (38) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang tengah hamil dalam pengaruh narkoba.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menduga BD (38) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang tengah hamil dalam pengaruh narkoba.
Hal itu berdasarkan hasil tes urin tersangka saat ditangkap yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Perlu rekan-rekan ketahui tersangka ini setelah kita lakukan cek urin hasilnya positif narkoba yaitu metamfetamin," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Meski begitu, Faisal menyebut soal tersangka masih dalam pengaruh narkoba saat menyiksa istrinya itu masih sebatas dugaan.
"Jadi mungkin pada saat melakukan kejahatannya tersangka masih dalam pengaruh narkoba," sambungnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Suami yang KDRT Istri Hamil di Serpong
Faisal menuturkan saat ini korban masih dirawat di RS Polri Kramat Jati untuk memulihkan kondisi kejiwaan korban sekaligus menyembuhkan luka-luka yang dialaminya akibat aksi KDRT oleh sang suami.
"Luka yang berat itu di bagian hidung, mata, yang keliatan darahnya keluarnya yang paling berat itu ada di mata. Alhamdulilah kondisi kandungan baik-baik saja," tuturnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengungkapkan tersangka baru pertama kali melakukan aksi KDRT terhadap istrinya meski beberapa kali ribut.
"(Aksi kekerasan) pakai tangan saja," ujarnya.
Lebih lanjut, Aldo juga menyebut tersangka sempat berpindah-pindah tempat sebelum berhasil ditangkap. Hal ini dilakukan tersangka karena merasa ketakutan usai kasusnya menjadi viral.
"Iya dia lompat-lompat, pindah-pindah partemen, hotel, apartemen, karena viral itu dia ketakutan, sebenarnya dia mau dateng hari Jumat itu, dia wajib lapor," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah video beredar di sosial media yang memperlihatkan seorang suami melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023).
Aksi KDRT itu pun viral di sosial media salah satunya yang diposting akun @lensa_berita_jakarta yang dimana dalam narasi itu dikatakan bahwa sang istri diketahui tengah hamil empat bulan.
Dalam video itu terlihat bahwa suami yang berinisial BJ (38) mengapit leher sang istri yakni TM (21) di halaman rumahnya dan dimana hal itu turut dilihat oleh penghuni rumah lainnya.
"Pelaku tanpa sebab terus menerus memukuli korban yang sudah tidak berdaya hingga mengalami luka parah pada bagian wajah," tulis akun tersebut.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal Pasal 44 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya diberlakukan wajib lapor.
Dalam hal ini, polisi melakukan pengejaran karena yang bersangkutan melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di sebuah apartemen di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/7/2023).(*)