Pria Asal Kendal Terlibat Kasus Jual Beli Satwa Liar, Pelaku Jual Burung Paruh Bengkok Sejak 2022
Polisi menangkap pria asal Kendal yang terlibat kasus jual beli satwa liar. Pelaku telah memperjual belikan 100 ekor burung paruh bengkok.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah berinisial RAW (25) ditangkap Polresta Yogyakarta karena terlibat kasus jual beli satwa dilindungi jenis burung paruh bengkok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah menjual belikan 100 ekor burung paruh bengkok beraneka jenis.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan petugas kepolisian masih melakukan pendalaman dalam kasus ini.
"Burung tersebut asli Indonesia Timur. Kami berhasil meringkus RAW laki-laki asal Kabupaten Kendal. Dari hasil penyidikan sudah menjual sekitar 100 ekor burung paruh bengkok," katanya saat jumpa pers, Kamis (20/7/2023).
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku RAW ada 10 burung jenis kaka tua dan burung paruh bengkok lainnya.
Baca juga: Kementerian LHK Amankan Penjual Satwa Liar Dilindungi di Ambon
Saat ini burung-burung tersebut masih menjalani karantina di kebun binatang Gembira Loka Zoo Yogyakarta.
"Modus operandinya tersangka tersebut telah memperjualbelikan satwa yang dilindungi jenis paruh bengkok melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun Facebook @Mas Yanto," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, saat jumpa pers, Kamis (20/7/2023).
Dalam menjalankan bisnisnya ini, pelaku menawarkan dagangannya dengan cara memposting foto satwa-satwa tersebut diakun pribadinya.
Calon pembeli yang tertarik kemudian akan menghubungi baik melalui media sosial maupun nomor telepon milik pelaku.
Setelah terjadi kesepakatan dan pembeli mentransfer uang, pelaku akan mengirimkan satwa kepada pembeli dengan menggunakan jasa ekspedisi bus malam atau travel sesuai dengan alamat yang sudah disepakati.
"Ini menjadi sindikat jual beli satwa liar dilindungi. Kami masih terus mendalami siapa saja yang terlibat," ungkapnya.
Kronologi Pengungkapan
Terungkapnya sindikat jual beli satwa dilindung ini menurut Archye bermula dari patroli cyber yang dilaksanakan oleh jajarannya.
Awalnya, pada 26 Juni 2023 silam, tim dari Unit V Tipidsus Polresta Yogyakarta melakukan patroli cyber dan menemukan beberapa postingan di media sosial Facebook dengan nama akun @Mas Yanto.
Baca juga: Sempat Ditangkap Terkait Perdagangan Satwa Liar, Mantan Bupati Bener Meriah Dibebaskan & Wajib Lapor
Akun tersebut telah mengunggah penjualan satwa yang dilindungi jenis burung paruh bengkok.
"Dari postingan tersebut kemudian petugas melakukan sampling dengan cara melakukan pembelian 1 (satu) ekor burung Kasturi Ternate dengan harga satu juta tiga ratus ribu rupiah," jelasnya.
Selanjutnya burung tersebut dikirim oleh tersangka dari Kendal dengan menggunakan jasa pengiriman travel.
Pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 22.40 WIB petugas dari Polresta Yogyakarta didampingi dengan anggota Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Yogyakarta melakukan penyelidikan terhadap rumah diduga tersangka di daerah Kendal, Jawa Tengah.
"Dari rumah tersangka tersebut petugas mendapati satu ekor burung kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dan dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea). Kemudian pelaku kami bawa ke Mako Polresta Yogyakarta guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Archye.
Polisi kemudian menetapkan RAW sebagai tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RAW mengaku sudah menjalankan bisnis penjualan satwa yang dilindungi sejak 2022.
Baca juga: Upaya Perlindungan Satwa Liar Langka Seperti Orang Utan dan Gajah Sumatera Terus Ditingkatkan
Tersangka mendapat burung-burung dilindugi tersebut dari daerah Surabaya dan dikirim melalui jasa pengiriman bus malam.
Burung-burung dilindungi tersebut kemudian ditawarkan oleh pelaku melalui Facebook.
Sejak 2022 lalu, pelaku sudah menjual sekitar 100 ekor burung ke berbagai daerah.
"Adapun keuntungan yang didapatkan oleh tersangka yaitu sekira Rp30.000.000," terang Kasatreskrim.
Tersangka dikenakan Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.
Sementara itu Kepala Resort Sleman dan Kota Yogyakarta BKSDA DIY Uut Budiarto mengapresiasi keberhasilan jajaran Polresta Yogyakarta meringkus tersangka penjualan satwa liar dilindungi.
Uud tidak menampik bahwasanya modus penjualan hewan dan satwa dilindungi dilakukan melalui media sosial.
Pihaknya bersama Polresta Yogyakarta telah membentuk tim cyber untuk mengungkap transkasi penjaualan satwa liar dilindungi.
"Harapan kami ini menjadi sarana sosialisasi, perlunya kita melestarikan satwa dilindungi. Apabila ada info perdagangan supaya tidak segan lapor aparat," ungkapnya.
Menurutnya peran serta masyarakat sangat dibutuhkan apabila menemui adanya satwa liar yang diperjual belikan ataupun dipelihara oleh oknum tertentu.
"Kami ada call centernya bagi masyarakat yang ingin mengembalikan hewan dilindungi untuk dilepas," terang dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Polresta Yogyakarta Ringkus Pedagang Satwa Dilindungi, Pelaku Warga Kendal
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kronologi Polisi Bongkar Penjualan Satwa Dilindungi, Berawal dari Patroli Cyber