Pria 41 Tahun yang Hamili Putri Kandungnya Diringkus Polisi Setelah Dilaporkan Aparat Kampung
Korban yang masih berusia 16 tahun dirudapaksa sang ayah saat sedang berada di kamarnya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pria berinisial R (41), warga Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, Lampung ditangkap petugas Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan karena telah menghamili putri kandungnya yang masih duduk di bangku SMA.
Tersangka R diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu petugas mendapat informasi R sedang berada di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Baca juga: Nasib Bacaleg PDIP di Lombok Barat Diduga Rudapaksa Anak Kandung: Dihakimi Massa hingga Batal Nyaleg
"Pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelas
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Jumat (21/7/2023).
AKP Andre Try Putra menjelaskan, tindak asusila itu pertama kali terjadi pada 2021.
Saat itu korban yang masih berusia 16 tahun dirudapaksa sang ayah saat sedang berada di kamarnya, sekitar pukul 07.00 WIB.
Sejak saat itu tersangka sering mengulangi perbuatan bejatnya.
Perbuatan terakhir dilakukan R pada Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibat perbuatan R, korban hamil.
Ia juga mengalami trauma karena berbadan dua.
Mengetahui informasi kehamilan remaja itu, aparatur kampung setempat berinisial SB melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
Tersangka akhirnya berhasil diringkus petugas Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, Selasa (18/7/2023)
Pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Karena R merupakan ayah kandung korban, maka ancamannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok, yaitu menjadi 20 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ayah Bejat di Way Kanan Lampung Rudapaksa Putri Kandung hingga Hamil
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.