Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Bantah Lakukan Pencabulan terhadap Siswi, Pak Guru SD di Karangasem Kini Jadi Tersangka

Sempat membantah telah melakukan pencabulan terhadap siswinya, seorang oknum guru SD tak berkutik setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sempat Bantah Lakukan Pencabulan terhadap Siswi, Pak Guru SD di Karangasem Kini Jadi Tersangka
Kolase Tribunnews.com: TribunPontianak.co.id/Nur Imam Satria dan Tribunnews/Net
Ilustrasi korban pencabulan - Sempat membantah telah melakukan pencabulan terhadap siswinya, SA, seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Karangasem tak berkutik setelah ditetapkan sebagai tersan 

TRIBUNNEWS.COM, AMLAPURA - Sempat membantah telah melakukan pencabulan terhadap siswinya, SA, seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Karangasem tak berkutik setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Wali kelas korban yang berstatus guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dijadikan tersangka Kamis (20/7/2023) setelah menjalani pemeriksaan selama 2 jam di Polres Karangasem.

Kasus pencabulan itu terjadi pada Kamis (15/6/2023).

Sang guru mengajak siswinya bertemu di tempat sepi saat hari memasuki tengah malam di sawah, dekat jalan raya.

Baca juga: Motif Penganiayaan yang Tewaskan Tahanan Pencabulan Anak Kandung di Depok

Namun SA membantah semua yang disangkakan kepadanya.

Ia mengaku tak pernah melakukan apapun saat bertemu dengan siswinya itu.

Menurutnya, pertemuan itu hanya sebatas guru dan murid.

Berita Rekomendasi

Tapi pengakuan berbeda disampaikan korban dan saksi.

Korban mengatakan, SA memeluk, mencium dan melakukan tindakan asusila lainnya kepada korban.

Setelah kejadian, korban menceritakan kejadian itu ke orangtuanya.

Berdasarkan hasil visum dari RSUD Karangasem, menunjukkan bukti mengarah pencabulan.

Saat ini, korban masih dalam pengawasan orang tua.

Baca juga: Seorang Anak di Bawah Umur jadi Korban Pencabulan, Pelaku Sebut Tak Tahan Tunggu Masa Nifas Istri

Korban trauma atas kejadian yang menimpanya itu.

Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Kabupaten Karangasem, Ipda Rizqi Fathul Mubin mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, SA langsung ditahan di Polres Karangasem.

"Kami tetapkan tersangka karena sudah ada dua alat bukti. Pertama keterangan korban dan saksi, kedua hasil visum RSUD Karangasem. Tersangka, tak mengakui perbuatannya. Hanya sebatas pertemuan," ungkap dia.

Kakek Cabul

Kasus lainnya, WS kakek berusia 70 tahun di Karangasem juga dilaporkan polisi.

Ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SD.

Kasus ini mencuat setelah tetangga melihat korban berada di kamar pekak tersebut.

Namun hal ini baru disampaikan kepada orang tua korban tiga hari berselang.

Tetangganya itu sempat menanyakan kepada pekak WS, namun ia membantah.

Berselang beberapa hari kemudian, siswi tersebut kesakitan saat buang air kecil.

Urang tua siswi itu mencari pekak WS.

Pekak WS kemudian mengaku mencium, memeluk, dan memegang dada korban.

Mendengar itu, orang tua korban tak terima dan melaporkan kasus ini ke Polres Karangasem.

Siswi SD itu pun kemudian dibawa ke Puskesmas Karangasem untuk diperiksa.

"Dugaan pelecehan seksual diketahui setelah korban kesakitan saat buang air kecil. Ditambah lagi ada informasi dari tetangga korban pernah ditemukannya ada di dalam rumah WS. Kami akan periksa sambil menunggu hasil visum RSUD Karangasem," kata Ipda Rizqi Fathul Mubin. (ful)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul 2 Jam Pemeriksaan Berujung Penetapan Tersangka, Guru SD di Karangasem Terjerat Kasus Pencabulan

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas