Polres Tuban Amankan 5 Muncikari, Salah Satunya Lansia
Para mucikari ini diamankan di beberapa tempat seperti Kecamatan Widang, Jenu, Tambakboyo dan Bancar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban mengamankan, 5 orang mucikari yang menyediakan pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengatakan, polisi menahan 4 orang dan satu tersangka tidak ditahan.
"Satu tidak kita tahan karena sudah lanjut usia, yang empat kita tahan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (23/7/2023).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana menyatakan para mucikari ini diamankan di beberapa tempat seperti Kecamatan Widang, Jenu, Tambakboyo dan Bancar.
Baca juga: Pulang dari Haji Irma Malah Diringkus Polisi, Diduga Berperan sebagai Muncikari di Warung Miliknya
Mereka dalam menjalankan aksinya, menyediakan warung yang dibuat untuk transaksi dengan wanita yang disuguhkan.
"Transaksi di warung, mereka menyediakan tempat esek-esek bagi pengunjung," bebernya.
Lama aktivitas mucikari beroperasi ini beragam, bahkan ada yang sudah 6 bulan.
Untuk PSK yang dijual oleh mucikari dari kalangan masyarakat sendiri.
"Para mucikari dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan," pungkasnya. (nok)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Warung di Tuban, 5 Mucikari Diamankan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.