Seorang ASN di Bengkulu Nyaris Bakar Istrinya dengan Pertamax: Lihat Anak Menangis, Saya Berhenti
Hal ini berawal ketika sang istri RA yang sedang memasak di dapur dihampiri suaminya AS dan menanyakan mobilnya Mitsubishi L300.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, - Seorang suami di Bengkulu berinisial AS (37) nyaris membakar istrinya RA (37) dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
Diketahui, AS merupakan aparatur sipil negara (ASN), dan dirinya sudah diamankan Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, pada Jum'at (21/7/2023).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda Fredo Ramous menjelaskan, pelaku AS nekat ingin membakar istrinya sendiri tersebut terjadi pada Kamis 13 Juli 2023.
Baca juga: Sekelompok Aktivis Wanita di India Bakar Rumah Para Tersangka yang Mengarak 2 Wanita Tanpa Busana
Menurutnya, hal ini berawal ketika sang istri RA yang sedang memasak di dapur dihampiri suaminya AS dan menanyakan mobilnya Mitsubishi L300.
Lantas keduanya terlibat cekcok mulut dan AS mengeluarkan BBM jenis Pertamax sebanyak 5 liter dalam jerigen dari dalam tas sandangnya.
AS kemudian menyiramkan BBM Pertamax tersebut ke arah tubuh RA
"Saat itu sekitar pukul 08.30 WIB, Korban sedang memasak di rumahnya, pelaku saat itu baru pulang langsung menanyakan mobil L300nya," ungkap Ipda Fredo Ramous dikutip dari TribunBengkulu.com, Sabtu (23/7/2023).
"Lalu pelaku langsung menyiramkan pertamax ke halaman rumah, serta ke seluruh tubuh korban (Istri pelaku)," tuturnya.
Beruntung RA berhasil langsung kabur dan melaporkan perbuatan suaminya itu ke aparat Polres Kepahiang.
"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kami," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit jerigen, yang digunakan pelaku saat menyiram korban.
Berhenti Karena Anak
Kasus seorang suami di Kabupaten Kepahiang, yang nyaris membakar istrinya sendiri ini, Proses hukumnya masih berlanjut.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya telah menyiram istrinya dengan bahan bakar minyak (BBM).
"Setelah saya siram dengan BBM, Istri saya (Korban) langsung melarikan diri," ungkap AS, dihadapan penyidik.
Lanjut AS dirinya, sudah menyiapkan korek api untuk nanti membakar sang istri usai menyiramkannya dengan BBM.
Sayangnya dirinya tak mengingat dimana letak korek api yang rencananya ia gunakan untuk membakar istrinya.
"Saya tak mengejar istri saya, karena saat kami ribut itu, saya melihat anak saya menangis, disitu saya berhenti," tutupnya.
Dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau Pasal 187 Ke-2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Pelaku kita dugaan melakukan Tindak Pidana Percobaan tindak pidana barangsiapa dengan sengaja dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau percobaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain atau setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga," tutupnya.