Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Batalkan Pesanan Open BO, Pria di Kendari justru Diperas dan Dipaksa Berhubungan Badan oleh Waria

Seorang wanita pria (waria) berinisial MI dan wanita pekerja seks komersial (PSK), ST diringkus polisi karena telah melakukan penipuan dan pemerasan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Batalkan Pesanan Open BO, Pria di Kendari justru Diperas dan Dipaksa Berhubungan Badan oleh Waria
Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) MI, waria pelaku pemerasan dan penganiayaan pria di Kendari, Sulawesi Tenggara. (Kanan) Kepolisian Resor Kota Kendari menangkap seorang waria (jaket hitam) dan wanita (baju biru) di rumah di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Selasa (25/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita pria (waria) berinisial MI dan wanita pekerja seks komersial (PSK), ST diringkus polisi karena telah melakukan penipuan terhadap pria berinisial MR di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (25/7/2023).

Keduanya diamankan pihak kepolisian karena menipu MR saat sedang memesan wanita secara online atau open BO.

Namun, saat korban membatalkan layanan tersebut, korban justru mendapatkan tindakan tak mengenakkan, yakni dianiaya, diperas, hingga diminta hubungan badan dengan waria MI.

Mengutip TribunnewsSultra.com, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengonfirmasi hal tersebut.

Ia mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban memesan wanita melalui aplikasi MiChat.

"Korban awalnya singgah beristirahat di homestay. Korban lalu meminta tolong kepada temannya B dicarikan wanita penghibur (via aplikasi MiChat) untuk menemani korban," jelasnya, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Terlibat Kasus Pemerasan Waria, 4 Oknum Polda Sumut Disanksi Demosi, LBH Medan Berharap Sanksi PTDH

Setelah wanita yang dipesan tersebut datang, B pun kemudian pergi meninggalkan korban dan wanita tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, wanita tersebut tak sendiri, ia datang bersama dengan MI.

Korban pun mengajak keduanya untuk masuk ke kamar.

"Korban lalu mengajak keduanya masuk ke dalam kamar tetapi karena keduanya terburu-buru akhirnya korban membatalkan pesanannya," paparnya.

Tiba-tiba, MI tersebut marah hingga memaki korban.

Tak hanya itu, pelaku tersebut pun memukuli korban.

"Tiba-tiba waria tersebut marah-marah serta memaki korban, mendekati lalu memukul bahu dan dada korban berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya," jelas AKP Fitrayadi.

MI juga menendang perut korban sebanyak tiga kali.

"Setelah itu mengambil kaleng susu beruang yang tersimpan di atas meja dalam kamar dan memukulkan ke kepala korban sehingga mengakibatkan kepala korban pendarahan," ujarnya.

MI kemudian meminta korban untuk melepas semua pakaiannya.

pria dikendari diperas waria
(Kiri) MI, waria pelaku pemerasan dan penganiayaan pria di Kendari, Sulawesi Tenggara. (Kanan) Kepolisian Resor Kota Kendari menangkap seorang waria (jaket hitam) dan wanita (baju biru) di rumah di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Waria di Bandung Penyedia Jasa Suntik Kolagen yang Bikin Pasien Meninggal Ditahan

Korban pun direkam oleh MI dalam keadaan tak berbusana serta diancam akan disebarkan videonya jika tak mau melakukan hubungan badan dengan MI.

"Korban tidak mau, namun karena waria mengancam menyebarkan video tadi, akhirnya korban melayani waria tersebut sesuai permintaannya," ujarnya.

Tak berhenti di situ, uang korban sebesar Rp20 juta juga diambil oleh MI.

Korban pun melaporkan apa yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Mengutip TribunnewsSultra.com, Tim Buser 77 Polresta Kendari pun langsung menangkap MI dan ST di salah satu rumah di Kecamatan Wua-Wua, Kendari, Selasa (25/7/2023).

Atas perbuatannya tersebut, keduanya diancam penjara selama sembilan tahun.

"Untuk ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).

(Tribunnews.com, Renald)(TribunnewsSultra.com, Sugihartono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas