5 Alasan Kepsek di Sukabumi jadi Tersangka Kasus Tewasnya Siswa, Korban Tenggelam di Sungai
Terungkap alasan polisi menetapkan Kepsek di Sukabumi sebagai tersangka kasus tewasnya siswa. Kepsek tidak menjalankan kegiatan sesuai prosedur.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Polres Sukabumi menetapkan Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar, Sukabumi, Jawa Barat sebagai tersangka kasus kematian siswa berinisial MA (13).
Kepala Sekolah berinisial K diduga telah melanggar sejumlah prosedur penyelenggaraan kegiatan Masa Orientasi Pendidikan Kepramukaan (MOPK).
Diketahui, korban MA tewas tenggelam saat mengikuti kegiatan MOPK pada Sabtu (22/7/2023) siang.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkap alasan K dijadikan tersangka dalam kasus ini.
K sebagai Kepala Sekolah dianggap melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
Baca juga: Eks Kepsek yang Bawa Kabur Uang Tabungan Siswa Rp 800 Juta Janji Mengembalikan Akhir Bulan Ini
Kegiatan MPLS tidak digelar sesuai prosedur yang berlaku sehingga mengakibatkan korban jiwa.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka K antara lain saudara K tidak membuat susunan kepanitian pelaksanaan kegiatan atau MOPK."
"Berikutnya adalah saudara K tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko sesuai aturan dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan sekolah bagi siswa baru," ungkapnya, Kamis (27/7/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
AKBP Maruly Pardede menambahkan, K tidak memberi informasi terkait potensi kerawanan kegiatan MPLS yang dilakukan di luar lingkungan sekolah.
Para orang tua siswa bahkan tidak dilibatkan dalam perizinan kegiatan di luar sekolah tersebut.
"Yang keempat perbuatan melawan hukumnya adalah saudara K tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan kegiatan pengawasan MOPK."
Baca juga: Viral Seragam SMA Tulungagung Dijual Jutaan Rupiah: Kepsek Dicopot, Dindik Bolehkan Pakai yang Bekas
"Berikutnya saudara K tidak melakukan pengecekan siswa di tiap pos kegiatan MOPK," bebernya.
Atas perbuatannya, K dapat dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 5 tahun.
Disdik Sukabumi Sebut Kegiatan Sekolah Tak Berizin
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi membantah korban meninggal saat MPLS.
Saat kejadian, kegiatan MPLS sudah berakhir dan korban meninggal saat mengikuti kegiatan hiking atau lintas alam.
Kepala Disdik Sukabumi, Jujun Juaeni, menyatakan kegiatan MPLS hanya berlangsung hingga Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Soal Siswa Meninggal saat MPLS di Sukabumi: Kepsek Minta Maaf hingga Keterangan Dokter Forensik
Sementara, kegiatan lintas alam yang diikuti korban merupakan kegiatan yang tidak berizin.
"Sebenarnya iya betul (tak ada izin), tetapi sekolah itu melakukan kegiatan rutin mereka, karena kan tidak semua kegiatan mungkin dianggap harus meminta izin."
"Tetapi mereka karena sudah melaksanakan hal itu bertahun-tahun, sehingga mereka melakukan dan terjadi peristiwa seperti ini," ungkapnya, Senin (24/7/2023) malam.
Pihak Disdik Sukabumi masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian.
Hasil penyelidikan akan menjadi pertimbangan untuk memberikan sanksi kepada pihak sekolah.
"Itu betul, tetapi kami akan melakukan komunikasi dengan temen-temen yang ada di sekolah, sekali lagi berkaitan dengan materi pemeriksaan sebab sampai saat ini belum bisa mengomentari," tuturnya.
Jasad MA Diautopsi
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, juga menyatakan orang tua korban melaporkan MA meninggal saat mengikuti kegiatan masa MPLS.
Pihak keluarga korban telah menyetujui untuk melakukan pembongkaran makam dan jasad korban akan diautopsi.
"Hari ini autopsi yang dilakukan terhadap MA, siswa SMP korban dampak dari kegiatan MPLS," paparnya, Selasa (25/7/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Soal Tewasnya Siwa SMPN 1 Ciambar Sukabumi, Bupati: Kepsek Bisa Dipecat
Sejumlah tim dilibatkan dalam proses penyelidikan ini, mulai dari tim forensik dari RSUD Sekarwangi, Satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Nagrak.
Dokter forensik akan memeriksa paru-paru korban di laboratorium dan memeriksa dugaan kasus kekerasan.
Korban Tenggelam di Sungai
Sebelumnya, proses penyelidikan awal telah dilakukan Polsek Nagrak dan kini dilimpahkan ke Polres Sukabumi.
"Data awal yang didapatkan dari polsek akan kita kembangkan," sambung Maruly Pardede.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para siswa SMPN 1 Ciambar tengah mandi di sungai pada Sabtu (22/7/2023) dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
"Pada pukul 14.30 WIB ditemukan oleh warga, salah satu siswa MOS SMPN 1 Ciambar telah tenggelam di sungai, keadaannya sudah meninggal dunia," bebernya.
Baca juga: Diduga Bawa Kabur Tabungan Siswa, Mantan Kepsek SD di Tasikmalaya Minta Maaf & Janji Kembalikan Uang
Proses pemeriksaan awal telah dilakukan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, Wawan Kuswandi sebagai perwakilan keluarga korban mengungkapkan, Kepala SMPN 1 Ciambar sempat mendatangi rumah duka.
"Jadi pihak sekolah datang meminta maaf dan mengakui ada kelalaian," jelasnya.
Kepala SMPN 1 Ciambar menangis di depan orang tua korban dan mengucapkan permohonan maaf.
Meski pihak sekolah sudah meminta maaf, tapi keluarga korban tetap memproses kasus ini secara hukum.
"Kami sudah maafkan. Tapi prosedur hukum tetap kita jalankan sesuai instruksi penyidik," ucapnya.
Wawan menambahkan, keluarga kecewa dengan sikap sekolah yang tidak melakukan pengawasan sehingga MA meninggal.
Baca juga: Kepsek SMA Negeri di Tulungagung Dinonaktifkan, Jual Paket Seragam Sekolah Seharga Rp2,3 Juta
Proses penyelidikan dilakukan untuk mengungkap kasus kematian MA.
"Ini masih simpang siur. Padahal kegiatan anak ini dalam rangkaian keiatan sekolah. Itu alasan keluarga yang membolehkan autopsi," pungkasnya.
Kata Ayah Korban
Ayah korban, Iman (39) meminta petugas kepolisian mengusut kasus tewasnya MA saat mengikuti MPLS di sungai.
"Nyawa enggak bisa dibeli. Kami meminta keadilan," ucapnya.
Adapun kegiatan MPLS di sungai diikuti ratusan siswa dan pihak sekolah diduga tidak melakukan pengawasan.
Bahkan, pihak sekolah tidak mengetahui anaknya tenggelam di sungai.
Baca juga: Kepala SD di Tasikmalaya Bawa Kabur Uang Tabungan Murid Rp750 Juta, Ini Kronologisnya
"Saat istri saya datang ke sekolah bertanya tentang keberadaan anak kami, pihak sekolah tidak ada yang menjawab."
"Karena tak kunjung ada kabar, istri saya akhirnya kembali datang ke sekolah bersama warga sampai tiga kali. Baru setelah itu kepala sekolahnya ikut mencari keberadaan anak saya," paparnya.
Menurutnya, pihak sekolah harus bertanggung jawab atas kejadian yang menewaskan anaknya.
“Kalau saja istrinya enggak datang ke sekolah dan tanya anak kami di mana, mungkin keberadaan anak kami belum diketahui hingga kini."
"Pihak sekolah enggak ada yang datang pas hari pertama anak kami hilang. Enggak ada yang ngasih kabar ke sini," tandasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Dian Herdiansyah/Rizal Jalaludin)