WNA Papua Nugini Diamankan Bawa Ganja 9 Kilogram di Kota Jayapura
Saat akan dilakukan penangkapan, dua orang dari mereka berhasil melarikan diri, namun satu orang tertangkap dengan inisial N
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan seorang warga negara asing yang mengedarkan narkoba jenis ganja di Jalan Kelapa Dua Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura Papua, Rabu (26/7/2023) spukul 17.58 WIT.
Warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) ini berinisial N (19), yang masih pengangguran dan tertangkap tangan membawa ganja di Kota Jayapura.
Saat penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti terdiri dari 132 bungkus plastik bening ukuran sedang.
Selain itu, 5 karung merek Rots rice berukuran 10 kilogram, 1 bal ganja yang dibalut dengan plastik kresek hitam dan lakban bening, serta 3 plastik bening ukuran 5 kilogram yang berisi narkotika jenis ganja.
Dir Resnarkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, mengatakan, penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi yang diterima polisi.
"Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh anggota opsnal Subdit III pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIT ada seorang warga negara PNG yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil Avanza berwarna biru dengan nomor polisi PA 1370 AF dari arah Pasir Dua menuju Entrop," sambung Kombes Pol.Alfian.
Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Para Staf Ahlinya Kaji Penanganan Persoalan Di Papua
Setelah mendapatkan informasi, anggota kemudian bergerak guna menangkap pelaku.
“Tim Opsnal kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dan menemukan tiga orang warga negara PNG yang sedang makan di sebuah warung di daerah Entrop.
Saat akan dilakukan penangkapan, dua orang dari mereka berhasil melarikan diri, namun satu orang tertangkap dengan inisial N,” ujarnya.
“Tersangka N beserta barang bukti kemudian diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk diproses hukum dan dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, dari foto dokumen barang bukti terlampir menunjukkan berat kotor barang bukti diperkirakan berkisar 9 kilogram.
Alfian menambahkan, keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan upaya serius dari Polda Papua.
Untuk, memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba.
“Pihak berwenang akan terus bekerja keras untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya-upaya ilegal lainnya,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul WNA Asal Papua Nugini Tertangkap Tangan Bawa Ganja di Kota Jayapura