Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peretas Smartphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Ditangkap di Palembang, Modus Kirim File APK

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, setelah APK diklik maka otomatis ponsel milik kapolda  dikuasai

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Peretas Smartphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Ditangkap di Palembang, Modus Kirim File APK
YouTube Jateng
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Banyumas Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM,  SEMARANG - Smartphone atau ponsel Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi diretas oleh orang tak dikenal (OTK) dengan modus modus file APK.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, setelah APK diklik maka otomatis ponsel milik kapolda  dikuasai.

Polisi gercep memburu pelaku peretasan.

Dwi Subagyo mengatakan,  pelaku peretasan ponsel itu ditangkap di Palembang.

Baca juga: Sopir Angkot di Palembang Ditangkap Saat Curi Motor, Pelaku Butuh Uang Biaya Berobat Orangtua

"Merupakan orang Palembang. Saat ini pelaku sedang dibawa perjalanan dari Palembang ke Semarang," tuturnya, seusai acara menghadiri latihan bersama di Lapangan Simpang Lima Semarang, Senin (31/7/2023).

Terkait kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa ini, menurut Kombes Bagyo, masih dalam penghitungan.

Berita Rekomendasi

"Saat ini sedang dilakukan pengecekan berapa kerugian akibat ponsel Kapolda diretas," tuturnya.

Aksi peretasan ponsel Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi tersebut terjadi pada pekan lalu.

Pihaknya tidak memaparkan lebih lanjut perkara tersebut.

"Nanti nunggu orangnya datang dulu," tandasnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Ponsel Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Diretas dengan Modus APK, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas