Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebanyak 9 Kilogram Ganja yang Akan Dikirim ke Cianjur Berhasil Disita Polisi

Ganja seberat sembilan kilogram berhasil diamankan pihak jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Sebanyak 9 Kilogram Ganja yang Akan Dikirim ke Cianjur Berhasil Disita Polisi
Dok Ditresnarkoba Polda Lampung
Ilustrasi ganja sitaan 

TRIBUNNEWS.COM - Ganja seberat sembilan kilogram berhasil diamankan pihak jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat.

Ganja tersebut merupakan ganja siap edar.

Selain mengamankan ganja, Polres Cianjut juga menangkap pria berinisial MRF (31).

Penangkapan MRF tersebut dikonfirmasi Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan.

"Setelah dilakulan penyelidikan lebih mendalam petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yaitu MRF (31)," kata Aszhari Kurniawan kepada wartawan di Halaman Mapolres Cianjur, Selasa (1/8/2023).

Aszhari menjelaskan pelaku diamankan petugas Satnarkoba Polres Cianjur saat berada di rumah pamannya di Jalan KH Saleh, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur.

Baca juga: Kronologi Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Buntut Terima Paket Ganja Pesanan Anak, Ajukan Banding

Saat digeledah, awalnya tersangka tidak mengakuinya, namun setelah petugas menemukan barang bukti, pelaku baru membenarkan narkoba tersebut miliknya.

Berita Rekomendasi

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak 9 kilogram ganja kering yang disembunyikan platon rumah.

"Ganja seberat 9 kilogram tereebut dipesana pelaku dari bandar yang dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman kargo. Untuk mengelabui polisi pelaku sengaja mencantumkan alamat pengirim dan penerima yang fiktif," jelasnya.

Aszhari menjelaskan ganja tersebut rencananya akan diedarkan pelaku diwilayah Cianjur secara eceran.

"Ganja seberat 9 kilogram itu akan dibagi menjadi 270 paket keci. Ganja tersebut apabila dinominalkan seharga l Rp 3 juta per kilogramnya," kata dia.

Dia menambahkan, atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 junto pasal 111 Undang-undang nomer 35 tahun 2008 tentsng narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Sergap Pengedar Narkoba Kelas Kakap di Cianjur, Ganja 9 Kilogram Siap Edar Berhasil Disita

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas