Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalan Raya Holtekamp Diblokade, Jalur Jalan Distrik Muara Tami menuju Kota Jayapura Terputus

Sebelumnya warga yang mengaku pemilik hak ulayat juga melakukan pemalangan jalan di depan Kantor KPU Provinsi Papua, di KM 13.700

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jalan Raya Holtekamp Diblokade, Jalur Jalan Distrik Muara Tami menuju Kota Jayapura Terputus
Tribun-Papua.com/Hans Palen
PEMALANGAN - Polisi berjaga-jaga di lokasi pemalangan Jalan Holtekamp, Kota Jayapura, Selasa (2/8/2023). Tampak sebatang pohon kepala dipasang di jalan utama. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Yohanes Musanus Palen

TRIBUNNEWS.COM,  JAYAPURA - Sampai saat  ini masyarakat adat masih memalang Jalan raya Holtekamp di Kota Jayapura, Papua, Rabu (2/8/2023).

Pemalangan jalan ini sudah memasuki hari kedua.

Sebelumnya warga yang mengaku pemilik hak ulayat juga melakukan pemalangan jalan di depan Kantor KPU Provinsi Papua, di KM 13.700.

Keluarga istri almarhum Markus Merauje mengklaim  pemilik sah atas tanah tersebut, sesuai sertifikat hak milik nomor 00054 tanggal 26 September 1990 dengan luas lahan 28:118 M2.

Pada Senin, warga memalang satu jalur pada jalan raya Holtekamp namun hari kedua mereka memalang dua ruas jalan sekialigus dengan menggunakan batang pohon kelapa.

Baca juga: Kekeringan dan Kelaparan Melanda Papua, Sejumlah Bantuan Mulai Didistribusikan

Akibatnya, pengendara dari Distrik Muara Tami menuju Kota Jayapura atau sebaliknya tidak bisa melintas.

Berita Rekomendasi

Pantauan Tribun-Papua.com, sejumlah polisi berjaga-jaga di lokasi pemalangan.

Tampak sebuah baliho dipajang di jalan, berisi tulisan 'Pemalangan tanah sertifikat hak atas tanah seorang janda diserobot oleh Pemerintah Provinsi Papua sejak tahun 2016-2023'.

Baliho tersebut juga menyampaikan terkait sertifikat hak milik atas nama Markus Marauje (almarhum) nomor 00054 tanggal 26 September 1990.

Dengan luas lahan 28.118 M2 sertifikat penganti karena hilang nomor 04625 tanggal 3 Oktober 2013 dan surat pernyataan hak atas tanah adat tanggal 10 November 1986.

Hingga berita ini tayang, masyarakat masih menunggu pihak Pemerintah Provinsi Papua untuk negosiasi soal pembayaran ganti rugi tanah adat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS: Masyarakat Adat Blokade Jalan Raya Holtekamp Jayapura, Lalu Lintas Lumpuh

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas