Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panji Gumilang Jadi Tersangka, MUI Jabar: Kita Bersyukur

Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi akhir dari Polemik yang membuat gaduh di masyarakat.

Editor: Erik S
zoom-in Panji Gumilang Jadi Tersangka, MUI Jabar: Kita Bersyukur
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) bersyukur polisi menetapkan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka.

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, penetapan tersangka ini diharapkan menjadi akhir dari Polemik yang membuat gaduh di masyarakat.

Baca juga: Perjalanan Kasus Panji Gumilang hingga Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka

"Pertama kita bersyukur, karena itu yang kita harapkan diawal untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mudah-mudahan proses selanjutnya lancar," ujar Rafani Akhyar, Rabu (2/8/2023).

Menurutnya, dalam perkara ini MUI menyerahkan sepenuhnya kepada polisi dan tidak akan melakukan intervensi atas kasus tersebut.

"Bagi kami bersyukur walau kami tidak akan melakukan intervensi hukum dan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum," katanya.

Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan tersangka penistaan agama, setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri  melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjerat pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.

"Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini Panji Gumilang disangkakan dengan pasal pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang perkuhap, dengan ancamannya 10 tahun penjara. 

Kemudian Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman. )

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Respons MUI Jabar setelah Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas