Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ridwan Kamil Ungkap Ada Peran Pemprov
Jauh sebelum penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri kepada Panji Gumilang, pemprov Jawa Barat telah menurunkan tim investigasi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun jadi tersangka penistaan agama menyusul pernyataannya seputar keagamaan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, dengan adanya penetapan tersangka itu maka masyarakat yang sebelumnya resah kini tak lagi perlu khawatir.
"Silakan masyarakat menilai, kerja kami serius untuk menjawab keresahan," kata Ridwan Kamil di Situraja, Sumedang, Rabu (2/8/2023).
Jauh sebelum penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri kepada Panji Gumilang, pemprov Jawa Barat telah menurunkan tim investigasi.
TIm memaparkan fakta-fakta yang ditemukan di pesantren tersebut yang kemudian menjadi sumber alasan penetapan tersangka penistaan agama kepada Panji Gumilang.
Baca juga: Viral Video Disebut Kegiatan Aliran Sesat di Gegerkalong, Ini Respons Ridwan Kamil, MUI, dan Polisi
"Khususnya banyak pernyataan yang diduga menista dan menodai agama," kata Ridwan Kamil.
Namun dalam perjalanannya, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil.
Gugatan itu menurutnya bukan sebuah masalah, sebab yang terbukti saat ini, Panji Gumilang adalah tersangka kasus penistaan agama.
Terkait pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Ridwan Kamil mengatakan itu di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
"Dalam proses agar santrinya tidak dirugikan," katanya.
Panji Gumilang Resmi Ditahan
Panji Gumilang, resmi ditahan di Rutan Bareskrim, mulai Rabu (2/8/2023) siang.
Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa, kemarin.
Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Panji selama 20 hari ke depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penahanan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Panji sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Ramadhan menjelaskan, Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Terhitung mulai 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Begini Komentar Ridwan Kamil