Wapres Maruf Amin: Masa Tanggap Darurat di Papua Tengah Ditambah jadi Dua Minggu
Pemerintah, kata Maruf, tengah mencari solusi untuk cara pendistribusian, supaya masyarakat tidak perlu memanggul sendiri bantuan yang dikirimkan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Maruf Amin mengatakan masa tanggap darurat bencana kekeringan di Kabupaten Puncak, Papua Tengah ditambah menjadi dua minggu.
Langkah ini diambil untuk penanganan bencana kekeringan lebih komprehensif di Kabupaten Puncak yang memakan korban.
Baca juga: Bencana Kekeringan Melanda Kabupaten Puncak, Menko PMK dan Kepala BNPB Antarkan Bantuan Langsung
"Mengenai bantuan kepada mereka, pertama, sekarang ada masa darurat itu, tanggap darurat ditetapkan satu minggu. Kita sepakat ini ditambah, untuk sementara ini kita tambah menjadi dua minggu. Jadi, dua minggu nanti, yang pertama, kita evaluasi lagi," ujar Ma'ruf di Kediaman Resmi Wapres, Jln Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (02/08/2023).
Maruf mengatakan semua pihak telah berupaya mendistribusikan bantuan logistik, bantuan kesehatan, dan sarana dan prasarana lain untuk menyelamatkan penduduk yang kehilangan stok bahan pangan.
Meski begitu, Maruf mengungkapkan pengiriman bantuan ke Kabupaten Puncak masih mengalami kendala.
Kendala tersebut, kata Ma'ruf, adalah faktor cuaca dan transportasi.
Baca juga: Kekeringan dan Kelaparan Melanda Papua, Sejumlah Bantuan Mulai Didistribusikan
"Secara umum sekarang sudah dilakukan pengiriman [bantuan] ke sana dan sudah sampai, tetapi memang ada masalah yang dihadapi," ungkap Ma'ruf.
Pemerintah, kata Maruf, tengah mencari solusi untuk cara pendistribusian, supaya masyarakat tidak perlu memanggul sendiri bantuan yang dikirimkan.
"Hanya memang distribusi ke tempat-tempat yang ini juga menjadi kendala yang sedang dicari solusinya, selain dipanggul ini apa," kata Ma'ruf.
Seperti diketahui, Ma'ruf selaku Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) memanggil pimpinan kementerian, lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri), untuk memastikan langkah penanganan dalam masa tanggap darurat di Kabupaten Puncak.