Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Briptu Kharisma Pelaku Penembakan yang Menewaskan Aldi Jalani Sidang Perdana & Perjalanan Kasusnya

Sidang kasus penembakan yang terjadi di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul ini dihadiri terdakwa secara online.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Briptu Kharisma Pelaku Penembakan yang Menewaskan Aldi Jalani Sidang Perdana & Perjalanan Kasusnya
Istimewa
Terdakwa Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (28), pelaku penembakan yang menewaskan Aldi Aprianto (20) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kamis (3/8/2023). Foto suasana rumah korban penembakan di Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, Senin (15/05/2023). Korban bernama Aldi Aprianto (20) meninggal dunia usai tertembak, diduga dari petugas kepolisian pada Minggu (14/5/2023) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Terdakwa Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (28), pelaku penembakan yang menewaskan Aldi Aprianto (20) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kamis (3/8/2023).

Sidang kasus penembakan yang terjadi di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul ini dihadiri terdakwa secara online.

"Terdakwa dihadirkan secara online, dari tahanannya di Lapas Kelas IIB Wonosari," jelas Panitera Muda Hukum sekaligus Humas PN Wonosari, Bima Adi Wibowo.

Keputusan tersebut diambil lantaran PN Wonosari masih menerapkan persidangan berdasarkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Baca juga: Penembakan yang Menewaskan Aldi Aprianto Menjadikan Briptu MK Tersangka, Berikut Perjalanan Kasusnya

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan untuk terdakwa.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul yaitu Nur Rahmat dan Wida Sinulingga.

"Majelis hakim terdiri dari Ketua Anisa Novianti, Hakim Anggota 1 Imam Santoso, dan Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sidang perdana ini berlangsung cukup singkat, kurang lebih selama 15 menit.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.25 WIB dan berakhir pada 10.40 WIB.

Sidang berakhir dengan keputusan terdakwa dan penasihat hukumnya belum mengajukan keberatan.

Sidang berikutnya akan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

"Sidang berikutnya pada Kamis (10/08/2023) pukul 09.30 WIB, di mana saksi hadir langsung di persidangan sedangkan terdakwa tetap secara online," kata Bima.

Pada sidang perdana ini, sejumlah aparat didatangkan untuk pengamanan.

Baca juga: Aldi Aprianto Tewas Tertembak Polisi, Kapolsek Girisubo Gunungkidul Segera Diperiksa

Keputusan tersebut dilakukan dengan alasan kasus penembakan tersebut menyita perhatian publik.

Kasus penembakan di Girisubo terjadi pada 14 Mei 2023 silam.

Briptu Kharisma tak sengaja melepas tembakan dari senjata dan pelurunya mengenai Aldi Aprianto (20), warga setempat hingga meninggal dunia.

Kuasa Hukum terdakwa, Bowo Laksono mengatakan masih akan mempelajari dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Itu sebabnya pihaknya bersama terdakwa belum mengajukan keberatan.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri (kanan) saat mengunjungi rumah duka korban penembakan di Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Senin (15/05/2023).
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri (kanan) saat mengunjungi rumah duka korban penembakan di Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Senin (15/05/2023). (Istimewa)

"Proses persidangan kan juga masih panjang," kata Bowo.

Ia tak menutup kemungkinan akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan bagi terdakwa.

Namun kehadiran saksi tersebut menunggu hasil kajian dari dakwaan tersebut.

Berawal dari Kericuhan

Sementara itu Dukuh Wuni, David membenarkan kejadian tersebut.

Dia mengatakan korban tewas, Aldi merupakan salah satu warganya.

"Betul ada kejadian itu, saat ini saya sedang di rumah duka," ungkap David dihubungi wartawan, Senin (15/5/2023) pagi.

Menurut David, kejadiannya berawal dari kericuhan saat acara Rasulan di wilayahnya tadi malam.

Belum diketahui penyebab pasti dari kericuhan tersebut.

Kericuhan tersebut membuat situasi tak kondusif.

Di lokasi juga ada petugas dari kepolisian yang melakukan pengamanan acara Rasulan di atas panggung.

Saat itulah tiba-tiba terdengar suara letusan tembakan.

Tak lama, salah satu warga yang ada di lokasi jatuh tergeletak ke tanah, tak jauh dari panggung hiburan.

"Korban bernama Aldi Aprianto (20), saat itu ia sedang berdiri diam dengan posisi membelakangi panggung," jelas David.

Usai kejadian, Aldi langsung dilarikan ke RSUD Wonosari, namun nyawanya tak tertolong.

Menurut keterangan warga setempat ada luka tembak di bawah leher korban.

Belum diketahui dari mana asal tembakan peluru tersebut.

Namun ada dugaan berasal dari salah satu petugas kepolisian yang berjaga di lokasi.

Salah satu rekan korban yang enggan disebutkan namanya meyakini tembakan tersebut dimaksudkan untuk membubarkan kericuhan.

Namun tanpa sengaja mengenai salah satu warga.

"Saya yakin tidak sengaja, salah satu petugas juga sempat berteriak-teriak kalau (senjata) tidak ada peluru," katanya pada wartawan.

(Tribunjogja.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sidang Kasus Penembakan Girisubo Perdana Digelar, Terdakwa Dihadirkan Secara Online

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas