Usai Anaknya Aniaya Pelajar hingga Tewas, Ketua DPRD Kota Ambon Tak Terlihat di Kantor
Sudah empat hari sejak anaknya terkena kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang pelajar, Ketua DPRD Kota Ambon terlihat tak pernah ngantor
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal anak Ketua DPRD Ambon yang aniaya pemuda hingga tewas.
Tersangka, AT (25) merupakan anak Ketua DPRD Ambon bernama Elly Toisuta.
Setelah ramai berita mengenai kasus penganiayaan anaknya, Elly terlihat seperti menghilang dari kantor DPRD Kota Ambon, Maluku.
Dari penuturan salah satu pegawai DPRD Kota Ambon, Elly tak terlihat sejak Senin (31/7/2023) hingga kemarin, Kamis (3/8/2023).
Mengutip TribunAmbon.com, padahal sejumlah agenda rapat telah berlangsung.
Ruangan Elly juga terlihat tertutup rapat hingga mobilnya tak ada di parkiran gedung DPRD Kota Ambon.
"Iya saya lihat juga beliau tidak pernah ke kantor setelah kejadian itu," kata salah seorang pegawai kantor DPRD Ambon yang tidak ingin disebutkan namanya.
Diketahui, AT menganiaya pemuda berinisial RRS (18) dan mengakibatkan korban kehilangan nyawanya.
Peristiwa tersebut terjadi di Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekira pukul 21.00 WIT.
Setelah nama anaknya jadi sorotan, Elly pun membuat video ucapan belasungkawa.
Baca juga: Proses Hukum Penganiayaan Anak DPRD Kota Ambon Dikembangkan, Pelaku Terancam Kena Pasal Berlapis
Dalam video yang beredar, Elly juga menyampaikan menyerahkan proses hukum ke pihak berwajib.
"Saya yang itu kita atas nama keluarga dengan segala kerendahan hati dan dengan senantiasa bertawakal kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, dengan ini kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang ke dalam-dalamnya atas meninggalnya Ananda Rafi Rahman. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala Azza Wa Jalla rahmati almarhum Husnul Khatimah, serta mendapatkan tempat yang paling indah di sisi allah subhanahu wa ta'ala Amin ya robbal alamin," ucap Elly, Selasa (1/8/2023).
Namun, dalam klarifikasinya tersebut, Elly tak menyebutkan permintaan maaf kepada keluarga korban atas apa yang dilakukan oleh anaknya.
Tanggapan PJ Walkot
Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena pun turut buka suara soal penganiayaan yang dilakukan anak Ketua DPRD Kota Ambon.
Ia berharap, proses penegakan hukum tidak pandang bulu dan tak pandang status sosial.
"Siapapun yang melakukan itu, kita sama sederajat di mata hukum. Pemerintah Kota mengharapkan proses ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Wattimena kepada TribunAmbon.com, Rabu (2/8/2023).
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat Kota Ambon untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban.
Bodewin berharap, seluruh warga tidak mengklaim tempat tinggalnya sebagai wilayah kekuasaan, terlebih oleh oknum-oknum tertentu sehingga pengunjung harus meminta izin.
"Kita ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Siapa saja bisa kemana saja," cetus Wattimena.
Ia juga menyampaikan belasungkawa atas apa yang dialami korban.
"Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban. Kami juga mengimbau supaya kita menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Ambon," tandasnya.
Baca juga: Sudah 4 Hari Ketua DPRD Ambon Tidak ke Kantor Setelah Viral Anaknya Aniaya Pelajar Hingga Tewas
Kapolda Minta Dijerat dengan Hukuman Paling Berat
Selain itu, pihak Polda Maluku mengungkapkan, proses penyidikan kasus penganiayaan ini masih dikembangkan.
Kombes M Roem Ohoirat selaku Kabid Humas Polda Maluku mengatakan, AT bisa dihukum lebih berat.
"Proses penyidikan masih berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal baru yang ancamannya lebih berat," kata Rum Ohoirat, Selasa (1/8/2023).
Roem mengatakan, Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif memerintahkan agar AT dijerat pasal dengan ancaman paling berat.
"Kapolda juga telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," beber Rum seperti yang diwartakan TribunAmbon.com.
Ia juga mengatakan, Kapolda Maluku telah menerjunkan tim untuk memberikan bantuan dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon agar kasus bisa segera dituntaskan.
Baca juga: 3 Saksi Tambahan Segera Diperiksa terkait Tewasnya RSS di Tangan Anak Ketua DPRD Kota Ambon
"Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon, agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat," ujar Roem.
Ia juga mengatakan, korban sudah bukan lagi berusia anak.
"Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun jadi tidak lagi masuk katagori anak-anak tapi sudah dewasa," jelasnya.
Roem melanjutkan, penanganan kasus baru dua hari.
Sehingga penyidik masih punya banyak waktu untuk menerapkan pasal tambahan.
"Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka," ujarnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunAmbon.com, Salama Pocalouhata/Mesya Marasabessy/Jenderal Louis MR)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.