Mengapa Bacaleg SS Diusir dari Desa Padahal Tak Terbukti Lakukan Tindakan Asusila terhadap Putrinya?
Mengapa bacaleg SS tetap mendapat sanksi dari desa meski perbuatan asusila yang dituduhkan kepadanya tak terbukti?
Penulis: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) PDIP berinisial SS (50) diusir dari Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) buntut dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap putri kandungnya, I.
Pengusiran terhadap SS berdasarkan Awik-Awik atau keputusan Sangkep Beleq Desa Sekotong Tengah Beriuk Jaga Gubuk, yang dilaksanakan di halaman Kantor Camat Sekotong, Lombok Barat, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Bacaleg PDIP Lobar Dituding Lecehkan Anaknya: Lakukan Sumpah Ibra hingga Pacar Anak Angkat Bicara
Diketahui Awik-Awik adalah hukum adat yang sudah diterapkan secara turun-temurun, berisi larangan-larangan beserta hukuman-hukumannya.
Awik-Awik bersifat mengikat terhadap semua penduduk di daerah tersebut.
Selain SS, kakak korban juga turut diusir dari desanya, lantaran dinilai memberikan keterangan palsu.
Dalam awik awik, kakak korban inisial AW dianggap masuk pelanggaran gila bibir (fitnah).
Sementara anak bacaleg PDIP inisial I tidak diusir karena dianggap sebagai korban pelecehan ayahnya.
Selain mengusir, warga juga meminta SS mengosongkan dan membongkar rumahnya.
SS diberikan waktu satu hingga dua minggu untuk mengosongkan rumahnya terhitung sejak Rabu (2/8/2023) saat Awik-Awik dibacakan.
Baca juga: Bacaleg di NTB Dianiaya Massa dan Dituding Rudapaksa Anak, Kuasa Hukum Sebut Warga Salah Paham
SS sebelumnya diamuk warga desa karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya berinisial I.
Namun belakangan tuduhan tindak asusila itu tak terbukti.
Sang putri mengaku tidak pernah mendapatkan tindakan asusila dari ayahnya.
Namun mengapa SS tetap mendapat sanksi dari desa meski perbuatan asusila yang dituduhkan kepadanya tak terbukti?
Menanggapi hal ini Kepala Desa Sekotong Tengah, Muhammad Burhan menjelaskan, dalam penerapan Awik-Awik desa, masyarakat akan mengenyampingkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
SS dikenai sanksi berdasarkan awik-awik yang sudah ditetapkan oleh tokoh masyarakat sejak puluhan tahun yang lalu.
Meskipun secara hukum negara, SS belum terbukti bersalah.
"Kita kesampingkan itu, jadi hukum negara tetap jalan, hukum awik awik tetap jalan," jelas Burham saat dihubungi TribunLombok.com, Jumat (4/8/2023).
Sementara itu kasus dugaan asusila oleh Bacaleg PDIP tersebut, saat ini masih dalam proses penyidikan di Polda NTB.
Sehingga dalam penerapan awik-awik tersebut, tidak menggunakan keputusan hakim.
Baca juga: Sudah Babak Belur dan Dipecat, Ternyata Bacaleg di Lombok Tak Berbuat Cabul, Anak Diintimidasi OTK
Burham menjelaskan, jika nantinya berdasarkan putusan hakim SS tidak bersalah, awik-awik tersebut tetap berlanjut.
"Tetap berlanjut, awik awik gubuk masalahnya itu, masyarakat yang memiliki keputusan," kata Burham.
Tuntut Jalur Hukum
Sementara itu kuasa hukum keluarga SS, H Moh Tohri Azhari menilai penerapan awik awik tersebut tidak mendasar.
Menurut Tohri, SS yang menjadi kliennya belum terbukti bersalah secara hukum.
Sehingga dirinya akan menempuh upaya hukum dan akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan awik-awik tersebut.
"Kami lakukan upaya hukum, kami akan laporan siapapun yang ikut terlibat, yang mengarahkan," kata Tohri sehari sebelumnya.
Tohri menganggap pengusiran kliennya dari Desa Sekotong Tengah itu prematur, karena kata Tohri saat ini proses hukum di kepolisian masih berjalan.
"Ini terlalu pagi, terlalu dini dan prematur apa yang mereka lakukan, proses hukum ini masih bersifat penyidikan belum ditetapkan tersangka, terus mereka terlalu cepat mengambil keputusan," kata Tohri.
Dalam awik awik yang dibacakan di halaman Kantor Camat Sekotong tersebut, SS diberikan waktu satu hingga dua minggu untuk mengosongkan rumahnya.
Tak Dilecehkan Ayah Tapi Berhubungan dengan Kekasih
Sementara itu I, putri SS membuat pengakuan bahwa dirinya tidak pernah dilecehkan oleh ayah kandungnya.
Tapi dia telah berhubungan badan dengan kekasihnya berinisial AA (16).
AA, kekasih dari putri SS, mengakui hubungan asmaranya dengan I.
Hal ini diungkapkan Ketua MataPena, Mangkubumi Kahuripan.
Mangkubumi mengungkap bahwa AA mengenal I setelah mendapat nomor WhastApp-nya dari temannya.
Berbekal nomor tersebut, komunikasi keduanya mulai terjalin, hingga keduanya pun mengikat tali asmara.
Sepanjang jalinan asmara mereka terjalin itulah dua kali tindakan hubungan badan terjadi.
"Hubungan badan selama dua kali itu terjadi dalam rentang waktu satu bulan keduanya berpacaran," kata pimpinan lembaga yang bergerak dalam bidang sosial, edukasi, dan lingkungan ini, Senin (24/7/2023).
Hubungan suami istri itu dilakukan di rumah I pada saat dirinya bertandang ke sana.
AA disebut sebagai saksi kunci untuk menguak tudingan bacaleg inisial SS yang diduga melakukan persetubuhan anak kandungnya inisial I (16).
Keberadaan AA ditemukan Mangkubumi setelah melakukan pencarian secara mandiri untuk menemukan keberadaannya.
Mangkubumi mengatakan SS yang merupakan kader PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024, adalah sahabat karibnya.
Begitu mendapati kabar kalau sahabatnya tersebut menjadi korban amuk massa akibat tuduhan rudapaksa terhadap anak kandungnya hingga hamil, Mangkubumi mengaku tidak bisa berdiam diri.
Dia pun kemudian mencari tahu apa informasi yang sesungguhnya beredar di tengah-tengah masyarakat.
Muncul pengakuan I, yang memastikan bahwa dirinya tidak pernah disetubuhi ayahnya, apalagi sampai hamil.
"Kurang dari 24 jam setelah informasi kunci yang kami dapatkan, kekasih I ini akhirnya berhasil kami temukan," ujarnya.
Mangkubumi menjelaskan kepada AA, bahwa dirinya hanya ingin kasus ini terang benderang. Tak ada motif lain.
Pengakuan A tersebut, kata Mangkubumi, menunjukkan tuduhan terhadap SS adalah menyesatkan.
Mangkubumi pun mendesak agar kepolisian mengusut secara tegas aksi persekusi warga terhadap SS.
"Bukti-bukti sudang sangat lengkap dan sudah sangat terang benderang. Kami mendesak, agar kasus persekusi ini benar-benar diproses. Siapa pun yang terlibat dalam kasus pesekusi ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Sosok Pengeroyok Belum Terungkap
Hingga kini sosok pelaku pengeroyokan terhadap SS belum terungkap.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan belum melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai provokator.
"Belum. Yang diperiksa baru orang orang mengetahui kekerasan secara bersama," kata Kombes Arman, Selasa (1/8/2023).
Hingga kini, belasan saksi sudah diperiksa untuk mendalami indikasi pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap SS.
"Sudah 17 saksi yang diperiksa," jelas Arman.
Kasus kekerasan secara bersama-sama terhadap SS masih didalami Polres Lombok Barat.
Sementara itu untuk kasus dugaan kekerasan seksual, masih dalam proses pengembangan.
Sebelumnya, sudah delapan saksi yang diperiksa untuk kasus dugaan kekerasan seksual.
Penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Subdit PPA Diskrimum Polda NTB.
Bacaleg PDIP tersebut dikeroyok oleh sejumlah warga, lantaran dituding melecehkan anak kandung, Minggu (16/7/2023).
Kronologis Amuk Warga
Sebelumnya diberitakan pria berinisial SS (50), nyaris tewas dianiaya warga, Minggu (16/7/2023) setelah diduga merudapaksa anak kandungnya.
Peristiwa terjadi di Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Disebut-sebut, SS merupakan seorang calon anggota legislatif (Caleg) salah satu partai di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pengeroyokan bermula saat pengumuman yang disampaikan salah seorang warga setempat melalui pengeras suara di masjid.
Pengumuman berisi permintaan untuk berkumpul seluruh masyarakat dan mengajak bertindak atas dugaan persetubuhan yang dilakukan SS terhadap korban yang merupakan anak kandungnya.
"Selang beberapa saat masyarakat berkumpul dan langsung melakukan pencarian terhadap terduga (SS) yang pada akhirnya ditemukan oleh warga, seketika itu warga langsung menyerang terduga," jelas Kombes Pol Arman.
Namun kejadian terseut tidak berlangsung lama, personel Polsek Sekotong beserta para tokoh masyarakat tiba di lokasi dan menyelamatkan terduga pemerkosaan dari amukan massa.
Kapolsek segera mengumumkan untuk berhenti dan terduga segera diamankan personel dan dilarikan ke rumah sakit.
"Personel datang tepat pada waktunya dimana pria yang dianiaya tersebut langsung segera diselamatkan dari amukan warga dan segera dilarikan ke Puskesmas untuk mendapat perawatan," jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman.
Terduga pelaku persetubuhan, SS, yang menjadi korban penganiayaan tersebut dijaga ketat personel kepolisian di Puskesmas.
"Terduga pelaku persetubuhan anak kandung masih dirawat belum bisa dimintai keterangan. Kasus ini akan segera di proses setelah terduga kesehatannya membaik," jelasnya.
Lokasi kejadian masih dijaga ketat aparat kepolisian untuk mengantisipasi tindakan lain dari masyarakat setempat.
Selanjutnya korban yang diduga disetubuhi beserta kakak kandungnya segera didampingi ke Polsek Sekotong untuk membuat laporan polisi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kades Sekotong Tengah Ungkap Alasan Usir Bacaleg PDIP dari Desa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.