Oknum Polisi Gelapkan Uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut, Tersangka akan Jalani Sidang Pidana
Kasus penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut akan disidangkan. Tersangka dalam kasus ini merupakan oknum Polda Sumut.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang perwira menengah Polda Sumut benama AKP Hafiz Paesal Lubis dilaporkan telah melakukan penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut.
Total uang yang digelapkan AKP Hafiz Paesal Lubis mencapai Rp 3,7 miliar.
AKP Hafiz Paesal akan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam waktu dekat.
Hingga saat ini, jadwal persidangan belum keluar meski berkas perkara sudah masuk sejak Juli 2023 kemarin.
Begitu juga dengan hakim yang akan mengadili AKP Hafiz Paesal Lubis tersebut.
Baca juga: Detik-detik Dua Oknum Polisi Ditangkap di Makassar, Bawa Sabu, Pil Aborsi dan Senjata Api
"(Berkas perkara) masuknya tanggal 26 Juli," kata Humas PN Medan, Soniady D Sadarisman, Kamis (3/8/2023).
Atas kasus penggelapan ini, AKP Hafiz Paesal Lubis kemudian dipidana.
Dijadikan Tersangka
Berkas perkara penipuannya kemudian naik ke tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon yang sebelumnya dikonfirmasi mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan oleh Polda Sumut.
"Kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut dengan tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis," kata Simon, Kamis (13/7/2023).
Simon mengatakan, setelah dilimpahkan ke jaksa, perwira menengah Polda Sumut ini akan dipenjarakan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.
Baca juga: Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Padang Lawas Sumut dengan Oknum Polisi, Terjadi Aksi Saling Lapor
"Terhitung 20 hari kedepan hingga 1 Agustus 2023, yang bersangkutan akan ditahan di Runa Tanjunggusta sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," kata Simon.
Dari keterangan Simon, AKP Hafiz Paesal Lubis ini sebelumnya menjabat sebagai Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut.
Ia disangka melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.
"Akibat perbuatannya, AKP Hafiz Paesal Lubis dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHPidana," pungkasnya.
Saat proses pelimpahan tahap II, perwira menengah Polda Sumut ini didampingi penasihat hukumnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Uang Rp 3,7 Miliar Milik Sat Brimob Digelapkan AKP Hafiz Paesal Lubis, Dalam Waktu Dekat Diadili