TNI Gadungan Tipu Sejumlah Pengusaha Rental Kendaraan di Sukabumi, Puluhan Mobil Digelapkan
Seorang pria berinisial AA (27) diringkus Polres Sukabumi, Jawa Barat lantaran mengaku menjadi anggota TNI.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AA (27) diringkus Polres Sukabumi, Jawa Barat lantaran mengaku menjadi anggota TNI.
Padahal, AA adalah seorang TNI gadungan.
Tak hanya itu, ia juga melakukan tindak pidana penggelapan.
AA menipu sejumlah rental mobil di Sukabumi dan gelapkan puluhan mobil rental.
Tak sendiri, mengutip TribunJabar.id, AA ditangkap dengan empat pelaku lainnya.
Keempatnya yakni RH (49), YH (26), CI (43) dan WAY (49) yang membantu peran pelaku AA.
Baca juga: Anggota LSM di Gowa Diamankan karena Diduga Gelapkan Mobil Rental hingga Curi Motor Korban
Tertangkapnya pelaku penipuan dan penggelapan tersebut dikonfirmasi Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 25 unit mobil sebagai barang bukti.
Ia mengatakan, aksi penipuan dan penggelapan itu dilakukan pelaku sejak Desember 2022.
"Kejadian ini berawal pada bulan Desember tahun 2022, berawal AA menyewa mobil untuk direntalkan dengan alasan untuk keperluan proyek," ujarnya, Senin (07/08/2023).
Kepada para korbannya, AA menyewa berbagai jenis kendaraan dalam waktu lama, bahkan lebih satu bulan.
AA pu membayar lunas untuk setiap mobil yang disewanya setiap bulan.
"Awalnya para korban percaya lantaran pelaku selalu melunasi pembayaran sewa dan lancar," jelas Ari.
Mengutip Kompas.com, namun aksi AA mulai dicurigai para korbannya.
Baca juga: Puluhan Mobil Rental Digelapkan, Polresta Cilacap Amankan Pemuda Asal Banyumas
AA terpantau para korbannya sudah tak lancar membayar biaya sewa mobil sebesar sekitar Rp6 juta per unit.
Ari menjelaskan, total kerugian mencapai ratusan juta.
"Total kerugian diperkirakan mencapai Rp800 juta," kata Ari.
Para tersangka pun disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, 480 dengan ancaman 4 tahun penjara, 481 tentang pertolongan jahat 7 tahun penjara.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.com, Dian Herdiansyah)(Kompas.com, Budiyanto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.