Buntut 40 TNI Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Ditahan di Puspom TNI
Personel Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan ditahan oleh Pusat Polisi Militer TNI pada Senin (7/8/2023) karena geruduk Polrestabes Medan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Buntut penggerudukan puluhan personel TNI ke Polrestabes Medan, Sumatra Utara, pada Minggu (6/8/2023), kini Personel Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan ditahan.
Penahanan dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI pada Senin (7/8/2023).
Kabar penahanan ini pun dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda Julius Widjojono.
"Iya benar, sudah ditahan,"kata Julius, Selasa (8/8/2023), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Kendati demikian, Julius tidak menyampaikan alasan kenapa Dedi Hasibuan ditahan.
Namun, Dedi Hasibuan disebut-sebut memimpin pasukan TNI itu menggeruduk Polrestabes Medan.
Baca juga: VIDEO 13 Oknum TNI yang Geruduk Polrestabes Medan akan Diangkut ke Jakarta Jika Terlibat Lebih Dalam
Diketahui sebelumnya, sekitar 40-an personel TNI menggeruduk ruangan Kasat Reskrim Polrestabes, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Mereka berulang kali keluar masuk, bahkan sambil membanting pintu masuk.
Kompol Fathir pun terlihat dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan berseragam preman.
Diduga Kompol Fathir diintimidasi untuk menangguhkan penahanan tersangka dugaan mafia tanah, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH).
Kasus Mafia Tanah
Mengutip Tribun-Medan.com, kasus yang menjerat ARH ini bermula dari adanya tiga laporan yang masuk ke Polrestabes Medan.
Laporan itu menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan, terkait kasus jual beli lahan di kawasan Percut Seituan.
Setelah didalami, polisi kemudian menangkap ARH dan melakukan penahanan karena diduga terlibat dalam sindikat mafia tanah.
ARH dikabarkan telah memalsukan tanda tangan kepala desa dalam proses jual beli lahan.
Sehingga, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menilai sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan keluarga Dedi Hasibuan ini sebagai tersangka.
Namun, ARH kemudian ditangguhkan atas permintaan Dedi Hasibuan yang datang bersama 40 personel TNI lainnya.
Baca juga: Ombudsman Temukan Ada Usulan Calon Penjabat Gubernur dari Kalangan TNI-Polri Aktif
ARH Mengaku Sepupu Dedi
Diwartakan Tribun-Medan.com sebelumnya, ARHmengaku sebagai saudara sepupu Dedi Hasibuan.
Sehingga ARH mengklaim dirinya layak dibela atau ditangguhkan oleh Kodam I Bukit Barisan.
ARH menegaskan pernyataan dirinya diperkuat adanya undang-undang nomor 34 tahun 2004 Pasal 50 ayat 3 apabila anggota keluarga TNI mendapat bantuan hukum.
Kemudian dia juga berpedoman dari keputusan Panglima TNI nomor KEP/1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 Pasal 12 ke C dan Keputusan KASAD tentang petunjuk teknis bantuan hukum.
"Kebetulan sepupu saya, kebetulan keluarga dekat saya, kebetulan atas nama Mayor Chk Dedi Hasibuan."
"Maka beliaulah yang membantu saya untuk memberikan bantuan hukum melakukan permohonan penangguhan penahanan," demikian kata ARH.
Dijelaskan ARH, keluarganya sudah sempat mencoba mengajukan permohonan penangguhan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, tapi ditolak.
Baca juga: Mayor Dedi Hasibuan Ditahan Puspom TNI usai Geruduk Polrestabes Medan, 13 Anggota TNI Diperiksa
Karena ditolak, dia mulai berpikir minta bantuan personel TNI aktif Dedi Hasibuan.
"Sudah coba membuat penangguhan penahanan. Saya buat penangguhan penahan yang dijamin oleh keluarga, tapi tidak dikabulkan," jelas ARH.
ARH mengakui dirinya ditangguhkan sebagai tersangka berkat bantuan Dedi Hasibuan.
Kendati demikian, ia menampik dan menjelaskan kedatangan Dedi Hasibuan dan pasukannya hanya silaturahmi sambil menanyakan surat permohonan penangguhan yang dikirim Kodam I Bukit Barisan, bukan menggeruduk.
"Artinya berdasarkan hasil diskusi mereka, silaturahmi mereka, maka saya diberikan penangguhan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pihak pengacara militer atau dalam hal ini kumdam I BB," ujar ARH.
(Tribun-Medan.com/Randy P.F Hutagaol/Alfiansyah/Fredy Santoso)