Jaksa Tuntut Mati 4 Terdakwa Pemilik 20 Kg Sabu di Tanjungbalai Sumatra Utara
JPU Subhi Solih Hasibuan mengatakan keempat terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional, Indonesia - Malaysia.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG BALAI - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Sumatra Utara menuntut hukuman hati terhadap empat terdakwa kasus kepemilikan 20 kilogram sabu-sabu.
Keempatnya ialah Syamsul Sirait, Sallem Siagian, Abdul Hamid, dan Haji Syahputra. Keempatnya didakwa karena ikut bersubhat dalam melancarkan masuknya barang haram seberat 20 kilogram tersebut ke Indonesia.
Baca juga: Hakim Agung Desnayeti Beda Pendapat di Kasus KM 50 dan Ferdy Sambo Tapi Sering Korting Vonis Narkoba
JPU Subhi Solih Hasibuan mengatakan keempat terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional, Indonesia - Malaysia.
Bahkan, yang memberatkan, keempatnya tidak mau membuka secara terang jaringan narkotika internasional. Sehingga, JPU menilai, para terdakwa melindungi bandar narkotika yang lebih besar.
Sementara, Andi Sitepu, Kasi Intelejen Kejari Tanjungbalai, menjelaskan, dalam amar tuntutan JPU, tidak ditemukan ada alasan pemaaf atas kesalahan para terdakwa.
"Dengan itu, terhadap para terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya yang telah melakukan dan melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan harus dinyatakan bersalah, serta dipidana dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata Andi, Rabu (9/8/2023).
Katanya, dengan adanya tuntutan mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku yang ingin melakukan perbuatan yang sama.
Dalam dakwaan JPU, kejadian ini bermula saat terdakwa Sallem dan Syamsul Sirait bertemu untuk menawarkan pekerjaan. Kemudian keduanya mendapatkan pekerjaan melalui seorang yang diduga bandar sabu yang berada di Malaysia kepada Syamsul.
Pria tersebut pun langsung mengarahkan keduanya untuk menjemput narkotika jenis sabu dan diedarkan di Indonesia.
Pada 10 Maret 2023, Sallem dan Syamsul menjemput sabu di perairan Sarang Olang, Kota Tanjungbalai dengan upah Rp 400 juta.
Baca juga: Istri Narapidana di Kendari Tepergok Selundupkan Narkoba kepada Suaminya: Simpan Sabu di Popok
Terdakwa Syamsul Sirait dan Sallem Siagian, menghubungi Abdul Hamid untuk menyediakan perahu motor untuk menjemput narkotika jenis sabu dan langsung menyetujuinya dengan menggunakan kapal milik Haji Syahputra.
Abdul Hamid dan Haji Syahputra akan mendapatkan upah Rp 40 juta kalau berhasil membawa narkotika jenis sabu itu masuk ke Indonesia.
Namun, aksi keempatnya telah tercium oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumut, dan langsung menggagalkan serta mengamankan keempatnya orang terdakwa.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Empat Terdakwa 20 Kg Sabu Dituntut Mati, Terlibat Jaringan Narkotika Internasional
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.