Aniaya Alumni IPDN yang Sedang Magang, Oknum ASN BKD Lampung Terancam Pidana dan Sanksi
Kasus penganiayaan terhadap alumni IPDN di Lampung telah dilaporkan. Terduga pelaku merupakan ASN BKD Lampung berinisial DRZ.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Seorang alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang bernama Farhan mengalami luka-luka diduga dianiaya saat sedang magang di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.
Dugaan penganiayaan dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) BKD Lampung berinisial DRZ.
Kasus yang terjadi pada Selasa (8/8/2023) malam ini telah dilaporkan pihak keluarga korban ke Polresta Bandar Lampung.
Selain Farhan, ada empat alumni IPDN lain yang diduga dianiaya DRZ, namun korban yang mengalami luka paling parah yakni Farhan.
Menanggapi kasus ini, Inspektur Inspektorat Provinsi Lampung, Fredy mengaku akan memberikan sanksi kepada oknum BKD Lampung jika terbukti melakukan penganiayaan.
Baca juga: ASN BKD Lampung Diduga Aniaya 5 Alumni IPDN, Polisi Panggil Terduga Pelaku hingga Kata Pemprov
"Jadi saya juga baru tahu dan tetapi nanti akan kami telusuri, akan melihat kalau memang menyalahi prosedur maka akan ditindak," paparnya, Rabu (9/8/2023), dikutip dari TribunLampung.com.
Sementara itu, Kepala BKD Lampung, Meiry Harika Sari masih mempelajari dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya.
Ia akan terus memantau perkembangan kasus penganiayaan yang sudah dilaporkan ke polisi.
"Saat ini kami sedang mempelajari juga dugaan kasus tersebut. Pada prinsipnya, jika tidak sesuai dengan aturan, akan ditindaklanjuti," tegasnya.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan keluarga korban sudah melaporkan kasus penganiayaan ini.
Baca juga: Update Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Pemuda, Dijerat Pasal Berlapis hingga Ortu Buka Suara
Polisi akan segera memanggil terlapor DRZ dan sejumlah pegawai BKD Lampung.
"Nanti kita melihat, apa yang kita dapat dari hasil penyelidikan, informasi dari yang kita kumpulkan," jelasnya, Rabu (9/8/2023).
Kompol Dennis Arya Putra mengaku masih menyelidiki kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang alumni IPDN luka-luka.
"Sesuai dengan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang kami temukan di TKP," tuturnya.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan tim Inafis Polresta Bandar Lampung.
"Terlapor memiliki jabatan kabid, tapi lebih lengkapnya kami akan melakukan penyelidikan terkait kabid tersebut, sehingga kami bisa pastikan jabatannya," tuturnya.
Berdasarkan keterangan pelapor, korban dipukul di bagian dada berkali-kali.
Baca juga: Aniaya Siswa SMP hingga Babak Belur, 4 Pelajar Diringkus Polres Jember
Kepala BKD Lampung juga akan dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan ini.
"Jadi Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah menerima laporan dari Benny MS dimana melaporkan telah terjadi tindak pidana pasal 351 KUHPidan."
"Korban inisial AF berumur 23 tahun masih dilakukan perawatan, sehingga kami menunggu korban dan jika sudah memberikan keterangan," bebernya.
Kata Keluarga Korban
Sementara itu, paman korban, Edi Sahri menjelaskan ada lima alumni IPDN yang dianiaya, namun keponakannya mengalami luka paling parah.
"Jadi berdasarkan cerita dari ponakan saya, ada enam orang yang berada di dalam gedung BKD Lampung, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan," tandasnya.
Alumni IPDN perempuan disuruh pulang, sehingga menyisakan lima orang laki-laki di dalam ruangan.
Baca juga: Nenek 76 Tahun di Samosir Aniaya Tetangga hingga Tewas, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Jadi lima orang ini dihajar. Tetapi keponakan saya paling parah karena dadanya dihantam sampai pingsan," ungkapnya.
Pelaku penganiayaan memaksa para korban menutup mata sehingga korban tidak dapat melawan.
"Matanya ditutup. Korban sudah angkat tangan karena napasnya habis, tetapi masih dihajar 8-10 orang," pungkasnya.
Kasus ini sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polresta Bandar Lampung.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/Bayu Saputra)