Oknum PNS di Purworejo Jateng Dipecat Karena Menjual Barang Milik Pemkab
ADN sebelumnya bertugas di salah satu instansi kedinasan milik Pemkab Purworejo.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah memecat seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ADN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho mengatakan pemecatan tersebut ditetapkan langsung oleh Bupati Purworejo RH Agus Bastian.
Baca juga: Oknum PNS Kemenkumham 5 Kali Curi Sepeda Motor, Ngaku Uangnya untuk Biaya Berobat Orang Tua
ADN sebelumnya bertugas di salah satu instansi kedinasan milik Pemkab Purworejo.
"Penetapan hukuman sudah diserahkan oleh Bupati Purworejo kepada yang bersangkutan sejak seminggu yang lalu," ungkap Fithri kepada Tribunjogja.com, Rabu (9/8/2023).
Fithri menjelaskan, ADN mendapat hukuman disiplin berat karena terbukti telah menjual barang milik Pemerintah Daerah (Pemda) menggunakan kendaraan dinas.
ADN pun dinilai sudah melanggar Pasal 5 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sehingga, ia pun dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Berita Rekomendasi"Sanksi hukuman berat sesuai Pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94/2021," katanya.
Lebih lanjut, Pemkab Purworejo juga telah memberikan hukuman berat ringan dan sedang kepala 3 orang PNS di lingkungannya.
Hukuman berupa turun jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan diberikan kepada seorang PNS yang melanggar Pasal 5 PP Nomor 94/2021.
Lalu, hukuman disiplin berat sedang berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan diberikan kepada satu orang PNS yang terbukti selingkuh dan satu PNS melanggar larangan lainnya.
Baca juga: Oknum PNS Kemenkumham Curi Motor Pedagang Kue Pancong, Pakai Sarung Saat Beraksi
"Kemudian, pada tahun ini ada 9 kasus yang masih berproses di badan adhoc yang dibentuk oleh Bupati. Kasus-kasus tersebut diduga termasuk penyimpangan hukuman berat dan sedang, melanggar Pasal 5 PP Nomor 94/2021," jelasnya.
Menurut Fithri, kasus yang sedang ditangani badan adhoc itu, didominasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan penyelewengan barang milik Pemda.
Adapun pada 2022 lalu, Fithri mencatat, Pemkab Purworejo memberikan hukuman disiplin ringan kepada satu orang PNS , hukuman disiplin sedang satu kali, dan hukuman berat sebanyak 6 kali atau kepada 6 orang PNS
Penulis: Dewi Rukmini
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Jual Barang Milik Pemda Gunakan Kendaraan Dinas, Seorang PNS Pemkab Purworejo Diberhentikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.