Warga Barru Sulsel Dihebohkan Kasus Penikaman, Satu Orang Tewas dan Dua Lainnya Luka di Dada
Tersangka pelaku, yang dikenal dengan inisial AK, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Barru kurang dari empat jam setelah kejadian
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BARRU - Warga Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan dihebohkan perkelahian bersenjata yang menewaskan satu orang yang dua lainnya alami luka tikam di dada, Minggu (6/8/2023).
Korban tewas bernama Sultan (23), tewas akibat luka tusuk di bawah ketiak.
Dua lainnya, Ramal (22 ) dan Firman (29 tahun), mengalami luka serius setelah ditikam di bagian dada kiri.
Mereka saat ini sedang dirawat di rumah sakit.
Tersangka pelaku, yang dikenal dengan inisial AK, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Barru kurang dari empat jam setelah kejadian.
AK ditahan dengan barang bukti sebilah badik yang diduga digunakan untuk menyerang,
Baca juga: 1 Tewas dan 12 Orang Terluka dalam Insiden Penikaman di Seongnam Korea Selatan
Kronologi peristiwa ini diuraikan oleh Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Doris Hadiana, dalam konferensi pers di hadapan media pada Selasa (8/8/2023).
Doris mengungkapkan bahwa peristiwa ini dimulai dari perselisihan antara korban dan anggota keluarga tersangka di sekitar tempat kejadian.
Tersangka datang ke lokasi setelah dihubungi dan kemudian terlibat dalam insiden ini.
Namun, yang mengejutkan adalah fakta bahwa tersangka sendiri juga menjadi korban pemukulan sebelum akhirnya melakukan serangan dengan menggunakan senjata tajam.
"Tersangka membawa badik, yang kemudian digunakan untuk menikam tiga orang. Salah satunya meninggal akibat luka tusuk di dada," kata Doris.
Dua korban lainnya mengalami luka serius dan saat ini sedang dalam perawatan di rumah sakit.
Selain mengamankan senjata tajam dan pakaian korban sebagai bukti, penyidik juga menegaskan bahwa pelaku akan dihadapkan pada hukum dengan dakwaan berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pasal 338 berhubungan dengan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, sementara Pasal 351 ayat 3 berkaitan dengan penganiayaan berat yang bisa dihukum dengan penjara maksimal 7 tahun. (Edi Sumardi)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tragedi Berdarah di Barru: Kronologi 3 Bersaudara Ditikam, 1 Tewas dan 2 Kritis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.