Pasca Dicopot Buntut Dugaan Penganiayaan 5 Alumni IPDN, Kabid BKD Lampung Hari Ini Diperiksa Polisi
Polresta Bandar Lampung akan memanggil DRZ hari ini untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap 5 alumni IPDN.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung akan memanggil DRZ, Jumat (11/8/2023) hari ini untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap 5 alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
DRZ adalah Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung yang dilaporkan terkait kasus penganiaan.
"Tunggu saja besok kami akan lakukan pemeriksaan terlapor," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Kamis (10/8/2023).
Sebelumnya kasus penganiayaan ini dilaporkan salah satu korban bernama Farhan ke Polresta Bandar Lampung.
Farhan dan 4 rekan lainnya yang juga alumni IPDN diduga dianiaya oleh senior mereka yang kini berdinas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) BKD Lampung, DRZ.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Selidiki Dugaan Penganiayaan Oknum Kabid BKD Lampung Terhadap Alumni IPDN
Terkait kasus ini, Polresta Bandar Lampung juga telah memeriksa lima saksi.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima saksi dalam kasus senior diduga aniaya juniornya.
Dalam hal ini dugaan pelaku dan korban sama-sama sekolah di IPDN, korban sedang magang di BKD Lampung dan dianiaya seniornya yang sudah jadi ASN di instansi tersebut.
"Ada lima orang saksi yang telah kami mintai keterangannya dalam kasus tindak pidana senior aniaya juniornya," kata Kompol Dennis Arya Putra, Kamis (10/8/2023).
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tim penyidik telah mendapatkan beberapa barang bukti dan petunjuk.
"Acuan panduan penanganan kasus ini secara teknis akan kami telusuri," kata Kompol Dennis.
"Beberapa poin akan dijadikan landasan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Kompol Dennis.
Jabaran DRZ Dicopot
Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencopot Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung DRZ.
Baca juga: Oknum ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Alumni IPDN, Korban Ditendang Dalam Kondisi Mata Tertutup
Deny dicopot buntut kasus dugaan penganiayaan terhadap alumni IPDN yang sedang magang di BKD Lampung.
"Siang ini ditandatangani pelepasan jabatan," ujar Plh Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, Kamis (10/8/2023).
Ia membenarkan pencopotan jabatan itu berkenaan dengan dugaan keterlibatan DRZ dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Selasa (8/8/2023) malam itu.
Meski membenarkan pencopotan berkenaan dengan kasus itu, Saefulloh belum bisa memastikan apakah DRZ terlibat langsung dalam penganiayaan.
"Pemeriksaan terus sampai berlanjut. Dia (DRZ) dilepaskan dulu dari jabatan agar tidak mengganggu proses pemeriksaan," jelas Saefulloh.
Soal jumlah pelaku penganiayaan, Saefulloh mengaku belum tahu pasti.
Sejauh ini, kata dia, oknum ASN yang disanksi baru satu orang, yakni DRZ.
Kronologis Penganiayaan
Sebelumnya, Farhan, alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.
Tak hanya Farhan, rekannya yang lain berjumlah 4 orang juga ikut menjadi korban.
Baca juga: 5 Alumni IPDN Diduga Dianiaya Oknum ASN Lampung, Farhan Paling Parah Hingga Sempat Tak Sadarkan Diri
Namun Farhan menderita luka yang paling parah di antara rekan-rekannya itu.
Bahkan Farhan sempat tak sadarkan diri.
Kasus penganiayaan ini diungkapkan paman Farhan, Edi Sahri.
Menurut Edi, keponakannya itu bersama 4 rekannya sedang magang di kantor BKD Lampung.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Jadi berdasarkan cerita dari ponakan saya, ada enam orang yang berada di dalam gedung BKD Lampung, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan," kata Edi Sahri kepada awak media di Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023).
Saat itu, alumni IPDN perempuan disuruh pulang.
Sedangkan lima orang ditahan di dalam ruangan.
"Jadi lima orang ini dihajar. Tetapi keponakan saya paling parah karena dadanya dihantam sampai pingsan," tutur Edi.
Saat itu, Farhan dianiaya dengan menggunakan tangan dan kaki dalam kondisi mata ditutup.
"Matanya ditutup. Korban sudah angkat tangan karena napasnya habis, tetapi masih dihajar 8 sampai 10 orang," bebernya.
Ia mengatakan, selepas lulus dari IPDN, korban bersama rekan-rekannya sedang magang di kantor BKD Lampung.
"Jadi keponakan saya ini lagi magang lebih kurang baru satu minggu," tambah Edi.
Ia juga mengaku sudah membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung.
Sementara itu pihak Polresta Bandar Lampung belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan kasus penganiayaan ini.
Sumber: (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polresta Bandar Lampung Periksa Lima Saksi Kasus ASN Aniaya Junior IPDN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.