Pria di Lamongan Cabuli Tetangganya Sendiri yang Masih di Bawah Umur
Seorang pria bernama Muhammad Rouf (18) dilaporkan ke polisi karena diduga lakukan tindak pencabulan ke tetangganya sendiri.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Muhammad Rouf (18) dilaporkan ke polisi karena diduga lakukan tindak pencabulan ke tetangganya sendiri yang masih berusia di bawah umur.
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah guru korban melaporkan ke UK, orang tua korban.
UK pun langsung menghubungi anaknya untuk menanyakan hal tersebut.
Saat ditelepon UK, korban hanya diam dan tidak memberikan jawaban apapun tentang kebenaran informasi yang didapat UK dari wali kelas tersebut.
Tidak sabar, UK kemudian terbang pulang ke Lamongan. Tiba di rumah di Karangbinangun, UK langsung mencecar putrinya.
Barulah, korban mengakui telah 'ditiduri' Muhammad Rouf sebanyak dua kali. Pertama dilakukan pada Minggu (23/7/2023) pukul 23.00 WIB. Kedua dilakukan pada Rabu (2/8/2023) pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Pengemudi Ojol Pelaku Rudapaksa Ditangkap, Grab Puji Respons Cepat Kepolisian hingga Dampingi Korban
Dua kali hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di rumah pelaku di Karangbinangun.
Tak terima anaknya dinodai, kemudian UK melaporkan pelaku ke Polres Lamongan tentang perbuatan pelaku yang sekampung dengan korban.
"Pagi tadi korban baru divisum, hasil visum keluar," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Kamis (10/8/2023).
Menurut Anton, dugaan pencabulan ini masih dalam penanganan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Anton belum bisa menjelaskan jauh, bagaimana sejatinya hubungan antara korban dan pelaku. Semuanya akan diketahui pasti setelah hasil pemeriksaan tuntas.
Ia meminta wartawan untuk menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan Unit PPA.
Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Kepala Desa Kuro Kecamatan Karangbinangun Lamongan, A harus berurusan dengan hukum lantaran diduga telah mencabuli 2 anak tirinya.
Perkaranya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
Tiga orang saksi, termasuk 2 saksi korban telah dimintai keterangan penyidik terkait kasus dugaan pencabulan anak tiri.
Terungkap, Kades A memperlakukan kedua putri tirinya di rumahnya di wilayah Jetis Kecamatan Lamongan kota pada sekitar bulan Maret 2023.
Terungkap, diketahui A pernah kepergok istrinya tiduran dengan posisi mendekap di belakang salah satu korban.
Sebagai seorang bapak sambung, ulah A terhadap korban anak yang satunya juga dinilai tak wajar.
Namun sejauh ini belum diketahui pasti 'aksi' A terhadap kedua anak tersebut. A mengaku mencium kening putrinya, saat sang anak sakit.
Kades A mengaku tidak pernah berbuat cabul seperti yang dituduhkan pelapor. A menganggap anak-anak istri keduanya itu seperti anak kandung sendiri.
Kades A yang dikonfirmasi Tribun Jatim Network melalui telepon selulernya hingga beberapa kali tidak diangkat, Whatsapp (WA) juga tidak dibalas.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, perkara yang menyangkut kades itu masih dalam penanganan penyidik.
"Selain sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan, penyidik juga masih mengembangkan penyelidikan terkait masalah ini," kata Anton, Senin (26/6/2023).
Dua pekan lalu terlapor A sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Unit PPA. Dan Kades A kini diharuskan absen ke Unit PPA sembari menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya.
Setahu Anton, terlapor didampingi seorang pengacara bernama, Serbabagus. "Terlapor menunjuk pengacara dan sudah mendampingi saat kades dimintai keterangan penyidik," kata Anton.
Sementara itu, Pengacara Serbabagus dikonfirmasi, membenarkan pihaknya mendampingi kades A.
"Betul klien saya sudah dimintai keterangan sekitar dua minggu lalu," katanya.
Kades, kata Serbabagus, menjelaskan tidak melakukan pencabulan pada anak tirinya."Itu yang disampaikan ke saya," katanya.
Serbabagus membenarkan, saat ini kliennya mempunyai kewajiban datang ke Unit PPA untuk absen." Sekarang masih wajib absen," katanya, Senin (26/6/2023).
Ia belum mendapatkan informasi perkembangan perkara yang ditanganinya. Yang diketahui, sementara ini perkaranya masih ditangani penyidik dan kliennya wajib absen.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pria Pengangguran di Lamongan Tega Nodai Tetangganya, Guru Ungkap Fakta Penting dan Menentukan