Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Viral Pria Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Jadi Tersangka hingga Dibela Hotman Paris

Berikut fakta-fakta video viral seorang pria kalungkan bendera bendera putih ke anjing. Kini jadi tersangka dan dibela Hotman Paris.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Fakta Viral Pria Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Jadi Tersangka hingga Dibela Hotman Paris
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Pengacara kondang Hotman Paris bela pria yang jadi tersangka gara-gara pasang bendera ke leher anjing (tengah) Tangkap layar viral video anjing berkalung bendera merah putih dan (Kanan) RH, pemuda yang kalungkan bendera ke leher anjing. 

TRIBUNNEWS.COM - Video seorang pria kalungkan bendera bendera putih ke anjing, viral di media sosial.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, video anjing berkalung bendera merah putih itu menjadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh akun Instagram @txtdrriau pada 11 Agustus 2023 lalu.

Pada awal video memperlihatkan seekor anjing terdapat bendera merah putih berukuran kecil di lehernya.




Diketahui, keberadaan bendera merah putih itu memang sengaja dikalungkan ke leher anjing.

Rekaman kemudian menyorot sosok pria yang memasangkan bendera merah putih ke leher anjing tersebut.

"Inih orang yang masang," kata rekaman dalam video.

Baca juga: Viral Wanita Aceh Dinikahi Pria Korea Selatan, Kisahnya Bak Drama Korea karena Sempat Tak Direstui

Belakangan diketahui, aksi pemasangan bendera merah putih ke leher anjing terjadi di Kabupaten Bengkalis, Riau.

BERITA TERKAIT

Hingga Senin (14/8/2023), video di atas sudah ditonton lebih dari ratusan kali.

Warganet turut meramaikan dengan berbagai macam komentarnya.

Termasuk menyangkan aksi pemasangan bendera merah putih ke leher anjing.

Berbuntut panjang

Aksi karyawan sebuah perusahaan sawit berinisial RHS dalam video kini berbuntut panjang.

Pemuda 22 tahun itu diperiksa polisi untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Pinggir Kompol, Polres Bengkalis, Ade Zaldi menjelaskan, RH mengakui telah memasang bendera merah putih ke leher anjing.

RH beralasan melakukan aksinya untuk ikut memeriahkan HUT Ke-87 RI.

"Alasan RH ini ingin memeriahkan kemerdekaan sehingga memasangkan bendera merah putih sebagai kalung," katanya, dikutip dari TribunBengkalis.com, Senin.

Ade melanjutkan penjelasannya, RH juga mengaku tidak menyangka dirinya akan mendapatkan masalah saat memasang bendera merah putih ke leher anjing.

Termasuk aksinya dianggap menghina simbol negara.

"RH mengakui kesalahan karena ketidaktahuannya," tandas Ade.

Baca juga: Viral Dentuman di Sumenep, BMKG Pasang Seismograf dan Cari Sumber Suara, Warga Diminta Mengungsi

Ditetapkan tersangka

RH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara.

Ia dijerat pasal Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

RH terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila membenarkan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.

Selain itu, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi video rekaman hewan anjing yang di lehernya dipasangi bendera merah putih.

Firman melanjutkan, Polres Bengkalis akan melibatkan ahli dalam kasus aksi memasang bendera merah putih ke leher anjing.

Setidaknya ada ahli pidana dan ahli hukum tata negara yang segera dimintai pendapat.

Tangkap layar viral video anjing berkalung bendera merah putih di Bengkalis, Riau.
Tangkap layar viral video anjing berkalung bendera merah putih di Bengkalis, Riau. (Instagram.com/txtdrriau)

"Kami sudah kirim surat permintaan ahli, kapan waktunya menunggu waktu beliau-beliau," ucap dia, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, kasus ini sudah sudah ditarik ke polres yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Pinggir.

Bimo juga menyebut, RH sudah membuat video klarifikasi sekaligus permintaan maaf.

"Yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya," katanya.

Bimo dalam kesempatannya menegaskan, pihaknya memberikan perhatian penuh dalam kasus ini.

Ia menilai perlu ada tindakan tegas terkait apa yang dilakukan oleh tersangka.

"Kita lakukan pengembangan dan penindakan, tujuan utamanya adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas pada saat itu," tegas Bimo.

Baca juga: Viral di Sosmed Ada Salah Cetak Mushaf Al-Quran Ayat 8 Surat Al-Kahfi, Begini Penjelasan Kemenag

Dibela Hotman Paris

Harga cincin yang hilang tidak terlalu mahal, Hotman Paris sebut tetap beri imbalan untuk penemunya.
Pengacara kondang Hotman Paris. (Tangkapan layar YouTube Cumi Cumi)

Pengacara kondang Hotman Paris memberikan pembelaan terhadap RH.

Ia mempertanyakan langkah kepolisian menetapkan RH sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara.

Hotman menilai aksi RH yang melilitkan bendera merah putih di leher anjing tidak memenuhi unsur pidana.

"Halo Kapolda-Kapolres yang membawangi Polres Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera ke leher anjing. Pertanyaan (saya) di mana unsur pidananaya?" katanya dikutip dari Instagram @hotmanparisofficial.

Hotman kemudian menyamakan aksi RH dengan hal yang biasa dilakukan masyarakat pada umumnya saat merayakan Kemerdekaan Indonesia.

Seperti lomba adu cepat kerbau atau pun kuda yang digelar masyarakat.

Mereka juga kerap melilitkan bendera merah putih ke bagian kayu kereta kuda atau kerbau.

"Tapi bedanya mana, kita sering melihat lomba dimana bendera Indonesia dililitkan ke kayu-kayu (kereta kuda atau kerbau).

Di mana unsur pidana. Itu bukan pidana itu menjadi kebiasan. Tolong dipikiran ulang (kasus ini)?" jelas Hotman.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda/Muhammad Natsir)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas