Hari Ini DPRD Lampung Panggil Inspektorat dan BKD Lampung Buntut Kasus Penganiayaan 5 Alumni IPDN
Buntut kasus penganiayaan terhadap 5 alumni IPDN, DPRD Lampung memanggil Inspektorat Lampung dan BKD Lampung, Selasa.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Buntut kasus penganiayaan terhadap 5 alumni IPDN yang dilakukan oleh kadis BKD Lampung, DPRD Lampung memanggil Inspektorat Lampung dan BKD Lampung, Selasa (15/8/2023) hari ini.
Pemanggilan ini merujuk surat undangan bernomor 005/0780/III.01/30/2023 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Lampung, Ririn Kuswantari.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Alumni IPDN di Lampung Belum Terungkap, CCTV Kantor BKD Lampung Tak Berfungsi
Anggota Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal mengatakan, Komisi I DPRD Lampung ingin meminta keterangan mengenai peristiwa penganiayaan yang terjadi di Kantor BKD Lampung, Selasa (8/8/2023) lalu.
Sementara Inspektorat Lampung akan ditanyai mengenai hasil pemeriksaan sementara.
"Kita panggil agar lebih jelas bagaimana peristiwanya," ujar Yozi Rizal.
Sebelumnya, BKD Lampung juga telah dipanggil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala BKD Lampung Meiry Harika Sari sudah memenuhi panggilan Kemendagri pada Jumat (11/8/2023) lalu.
Oknum Kabid di BKD Lampung bernama Deny Rolind Zabara disebut melakukan penganiayaan terhadap lima alumni IPDN di gedung BKD Lampung, Selasa (8/8) malam lalu.
Plt Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefulloh mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasi kepada Deny bahwa korban penganiayaan ada lima orang.
Baca juga: CCTV di TKP Tak Berfungsi, Polisi Kesulitan Cari Alat Bukti Kasus Penganiayaan 5 Alumni IPDN
"Benar, ada lima orang korban penganiayaan. Mereka masuk ke ruangan DRZ (Deny Rolind Zabara) dan dianiaya satu per satu," kata Saefulloh, Sabtu (12/8/2023).
Ia menjelaskan, kelima korban adalah pegawai magang lulusan IPDN, yakni Achmad Farhan, Naufal, Hafiz, Berian, dan Thareq.
"Kondisi korban sudah membaik pasca mendapatkan perawatan di RSUDAM. Dokter juga telah memperbolehkan korban pulang kemarin untuk dirawat di rumah," imbuhnya.
Saefulloh mengatakan, pihaknya koperatif terhadap penegakan hukum ASN BKD Lampung yang diduga menganiaya juniornya.
Pihaknya telah menindaklanjuti dari laporan dari orang tua korban terkait adanya penganiayaan oleh oknum ASN di BKD Lampung. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Buntut Penganiayaan Alumni IPDN, DPRD Panggil BKD Lampung