Urusan Bawah Perut Bikin Pria Paruh Baya di Tebing Tinggi Gelap Mata, Tega Bacok Pipi Pasangannya
Korban dan pelaku sebelumnya sudah tinggal bersama dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNNEWS.COM, TEBING TINGGI - Ajakan bercinta ditolak pasangan kumpul kebonya, pria paruh baya berinisial AN (54) warga Tebingtinggi, Sumatera Utara tega membacok pipi pasangannya menggunakan parang, Kamis (10/8/2023) lalu.
Peristiwa pembacokan terjadi di rumah Supi, pasangan kumpul kebo AN di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Dilansir dari Tribun Medan, Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan, penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang itu dilakukan pelaku karena emosi.
"Tersangka emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban yang menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan suami istri," kata AKP Agus, Sabtu (12/8/2023).
Kejadian berawal saat tersangka sekitar pukul 18.00 WIB, mendatangi rumah korban.
Baca juga: Dua Pria di Purwokerto Menjadi Korban Pembacokan Usai Muntah di Pinggir Jalan
Korban dan pelaku sebelumnya sudah tinggal bersama dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan.
Sesampai di rumah korban, tersangka mengajak korban untuk ke luar rumah dan mengajak korban berhubungan badan namun ajakan tersebut ditolak oleh korban.
Pasangan kumpul kebo ini pun terlibat adu mulut.
Lalu pelaku emosi mengeluarkan parang yang dibawanya, lalu membacok pipi sebelah kiri korban satu kali hingga luka.
Dari pengakuan tersangka, ia memang sengaja membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban agar mau diajak berhubungan badan.
Keributan dan teriakan korban sempat terdengar adiknya namun pelaku langsung pulang ke rumahnya di Jalan Cemara Kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi.
Lalu pelaku pun menyerahkan diri ke Polres Tebingtinggi didampingi anaknya.
Saat ini pria tua tersebut sudah mendekam dibalik jeruji besi akibat perbuatannya.
Ia pun terancam kurungan penjara paling lama dua tahun.
Sementara korban, telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk berobat dan buat permintaan visum.
"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) Kuhp," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ngamuk Ajakan Bercinta Ditolak, Pria 54 Tahun Bacok Pipi Kekasihnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.