Kasus Istri Potong Kelamin Suami, Korban Minta Ganti Rugi hingga Rp 500 Juta
Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti menilai bahwa permintaan restitusi atau ganti rugi tersebut tidak masuk akal.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sidang lanjutan kasus kemaluan dipotong digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (14/8/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang menghadirkan terdakwa YC (34).
Dalam sidang, korban kasus penganiayaan berat berupa pemotongan organ vital, IPN (20) meminta restitusi atau ganti rugi sebesar Rp50 juta dan menjadi Rp500 juta jika harus berobat ke luar negeri.
Pria asal Telukan, Sukoharjo tersebut meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp50 juta.
Selain itu, bila IPN menjalani pengobatan di luar negeri atas penganiayaan tersebut, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp500 juta.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti menilai bahwa permintaan restitusi atau ganti rugi tersebut tidak masuk akal.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Ayah Potong Kemaluan Anak di Tasikmalaya, Awalnya Cekcok dengan Istri Soal Sunat
Asri menyebut pihaknya langsung menolak permintaan tersebut.
"Permintaan korban minta restitusi ganti rugi Rp50 juta dan bila berobat ke luar negeri Rp500 juta langsung ditolak oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Asri, Selasa (15/8/2023), dikutip Tribunsolo.com
Asri menilai hukuman yang dijalani oleh kliennya sudah setimpal dengan perbuatan yang ia lakukan.
"Karena dasar sebab terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman yang setimpal, yakni sudah dipenjara dan sudah dirampas kemerdekaannya," sambungnya.
Bahkan, menurutnya, pada awalnya pihak kuasa hukum terdakwa merasa simpati pada korban, namun karena permintaan korban dinilai terlalu neko-neko, pihaknya tidak jadi simpati.
"Dan kalau apalagi korban sudah tidak mau bertemu dengan terdakwa. Kalau mau minta ganti rugi dari pelaku, dari terdakwa kan semestinya tidak seperti itu," jelasnya.
"Malah kami akan simpati kami akan membantu tapi karena terlalu neko-neko banyak permintaan seperti itu ya malah kami selaku kuasa hukum terdakwa jadi tidak simpati," kata Asri.
Sementara itu, Humas PN Solo Bambang Aryanto menerangkan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Sidang sampai tahap penuntutan, kalau sesuai jadwal, hari Senin tanggal 21 Agustus 2023," jelas Bambang.
Sebelumnya diberitakan, YC diancam dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Seorang istri di Solo, Jawa Tengah, berinisial YC nekat memotong alat kelamin suaminya berinisial IPN (19) di sebuah penginapan di kawasan Jebres pada Selasa (16/5/2023).
Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengatakan YC merasa sakit hati karena tidak diterima oleh keluarga korban sebagai menantu dan diceraikan oleh suaminya.
YC juga mengaku kesal lantaran sang suami disebutnya tak setia.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo : Korban Minta Ganti Rugi Hingga Rp500 Juta