Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pria di Blora Diringkus setelah Aniaya Wanita Pakai Senjata Tajam

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora AKP Selamet mengatakan, bahwa pelaku melakukan penganiayaan karena dendam dulu pernah di-bully oleh korban

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pria di Blora Diringkus setelah Aniaya Wanita Pakai Senjata Tajam
IST
Ilustrasi - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora AKP Selamet mengatakan, bahwa pelaku melakukan penganiayaan karena dendam dulu pernah di-bully oleh korban 

TRIBUNNEWS.COM - Pria di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah diamankan polisi, Jumat (18/8/2023).

Pria bernama ES tersebut diringkus setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita.

ES menganiaya wanita tersebut menggunakan senjata tajam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora AKP Selamet mengatakan, bahwa pelaku melakukan penganiayaan karena dendam dulu pernah di-bully oleh korban.

"Pelaku berinisial ES melakukan penganiayaan pada saat sedang mencari rumput atau ngarit di hutan jati dekat Sumber Agung," ungkap AKP Selamet, Sabtu (19/8/2023).

"Pada saat korban lewat di sekitar lokasi, Pelaku langsung lari menghampiri korban dan langsung menganiaya korban hingga korban berteriak minta tolong," tandas AKP Selamet.

Baca juga: Populer Regional: Viral Anggota TNI Usir ASN saat Upacara - Sosok Guru yang Di-bully Siswa

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan kemudian korban ditolong dan dibawa ke RS PKU Muhammadiyah akibat luka berat yang diderita.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora berikut dengan barang bukti senjata tajam jenis parang dari dalam rumahnya," imbuh AKP Selamet.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pria Blora Aniaya Perempuan Sampai Luka Berat, Polisi: Balas Dendam, Dulu Sering Dibuli

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas