Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Anggota Komplotan Jambret di Gresik Didor, Polisi Tegaskan akan Memburu Buronan Lainnya

Polisi sudah mengantongi identitas pelaku lainnya termasuk kendaraan yang digunakan saat beraksi.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Anggota Komplotan Jambret di Gresik Didor, Polisi Tegaskan akan Memburu Buronan Lainnya
Istimewa/Humas Polres Gresik
Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra saat memberikan keterangan saat press release di Mapolres Gresik, Kamis (24/8/2023) 

Laporan Wartawan Surya Willy Abraham

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Polisi menembak dua jambret yang beraksi di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Dua jambret yang ditembak kakinya adalah MH (28) warga Glagah, Lamongan dan OF (28) warga Krembangan, Surabaya.

Keduanya dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap petugas.

Polisi juga meminta anggota komplotan lainnya untuk menyerahkan diri. 

"Pada kesempatan hari ini, saya ingatkan kepada pelaku-pelaku yang belum tertangkap, kami sudah kantongi identitasnya, saya ingatkan, menunggu waktu saja," ujar Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, Kamis (24/8/2023).

Sementara, BHK (32) salah seorang pelaku yang diamankan lebih awal, dia bertugas sebagai penadah barang curian hasil jambret.

Baca juga: Pria di Bandung Jambret Tas Bocah 10 Tahun Berisi Uang Rp 7.500, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Pelaku kriminal ini memiliki grup komplotan jambret.

Polisi sudah mengantongi identitasnya, termasuk kendaraan yang digunakan saat beraksi.

"Tersangka beraksi dua kali di Gresik," ucap Kompol Erika.

Salah satu tersangka, OF mengaku mendapatkan handphone dari hasil jambret dan dijual di Surabaya.

Dia juga mengaku langsung kabur ke Surabaya usai menjambret di Gresik.

"Hasilnya tidak mesti, kalau kemarin dapat Rp 2 juta," kata OF.

Berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria yang dipergunakan sebagai sarana atau alat transportasi untuk melakukan tindak pidana.

MH dan OF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Penadah barang curian, BHK, dijerat dengan Pasal 480 ke 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Dua Jambret Ditembak di Gresik, Polisi Beri Peringatan kepada Pelaku yang Masih Buron

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas