Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penimbun BBM Diringkus, 35 Liter Pertalite dan Sejumlah Jerigen Jadi Barang Bukti

Seorang pria yang diduga menimpun Bahan Bakar Minyak (BBM) diringkus polisi di Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (23/8/2023).

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Penimbun BBM Diringkus, 35 Liter Pertalite dan Sejumlah Jerigen Jadi Barang Bukti
Net
Ilustrasi penimbunan BBM 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria yang diduga menimpun Bahan Bakar Minyak (BBM) diringkus polisi di Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (23/8/2023).

Pria berinisial DR (59) diamankan anggota Satreskrim Polres Tanah Datar lantaran lakukan penimbunan BBM jenis Pertalite.

Sejumlah barang bukti pun disita dari tangannya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre Jr, mengatakan bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana berupa penimbunan bahan bakar minyak jenis pertalite.

Ia menjelaskan, untuk pengungkapan kasus dugaan penimbunan BBM jenis pertalite ini adalah berawal dari keluhan masyarakat.

Baca juga: DPR Endus Praktik Penimbunan dan Pengoplosan di Balik Langkanya Stok Elpiji 3 Kg

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam jerigen isi 35 liter BBM jenis pertalite," kata Iptu Ary Andre Jr, Sabtu (26/8/2023).

Ia menjelaskan, barang bukti berupa BBM jenis pertalite tersebut ditemukan di dalam mobil milik pelaku.

Berita Rekomendasi

"Saat ini, pelaku beserta dengan barang bukti sudah dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Iptu Ary Andre Jr, menyebutkan pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada Pasal 40 Angka 9 dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Berawal Laporan Masyarakat, Seorang Pria Pelaku Penimbunan BBM Ditangkap di Tanah Datar

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas