Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator Demokrat: Oknum Paspampres Penganiaya Warga Aceh harus Dihukum Berat dan Segera Dipecat

Ketua DPD Partai Demokrat Aceh itu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Panglima TNI memecat oknum Paspampres tersebut dari kedinasan.

Editor: Srihandriatmo Malau
zoom-in Legislator Demokrat: Oknum Paspampres Penganiaya Warga Aceh harus Dihukum Berat dan Segera Dipecat
Serambinews.com
Imam Masykur, warga Gandapura, Bireuen, Aceh meninggal dunia diduga disiksa oknum Paspampres di wilayah Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI, Muslim SHI MM, meminta oknum Paspampres yang terlibat dalam penganiayaan warga Aceh di Jakarta, Imam Masykur (25), hingga meninggal dunia pada Sabtu (12/8/2023), dihukum berat.

Bahkan Ketua DPD Partai Demokrat Aceh itu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Panglima TNI memecat oknum Paspampres tersebut dari kedinasan.

Hal itu disampaikan anggota Komisi VI  DPR RI ini kepada Serambinews.com (Tribun Network), pada Minggu (27/8/2023).

“Pelakunya harus dihukum berat dan segera dipecat."

"Sebab itu merupakan bentuk semena-mena oknum paspampres terhadap masyarakat."

"Kasus ini harus diproses dengan cepat."

"Agar ke depan tidak ada lagi anggota TNI atau Polri yang melakukan tindakan kejam seperti ini,” ungkap Muslim.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Muslim menyampaikan, aparat penegak hukum yang menangani kasus itu harus benar-benar serius dalam bertugas.

“Aparat penegak hukum jangan main-main karena kasus ini tak hanya membuat keluarga korban yang mengalami kesedihan yang mendalam, tapi juga melukai hati masyarakat Aceh,” timpal pria yang akrab disapa Bang Muslim, ini,

 Anggota DPR RI dari Dapil Aceh 2 ini juga mengingatkan kasus pengianayaan warga sipil oleh TNI/Polri sudah cukup dialami oleh masyarakat Aceh pada masa konflik dulu.

“Jadi, masa damai yang sudah berjalan 18 tahun di Tanah Rencong, harusnya tak ada lagi tindakan brutal dan biadab seperti ini yang dialami oleh warga Aceh secara khusus dan rakyat Indonesia secara umum,” pintanya.  

Seperti diketahui, penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan laporan Polisi Pomdam Jaya nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres dkk dua orang.


Berita meninggalnya Imam Masykur secara cepat menyebar luas di kalangan Masyarakat Aceh.

Menurut informasi, korban diculik oleh oknum Paspampres TNI berinisial Praka RM bersama satu orang rekannya. (Serambi Indonesia/Jamaluddin)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Muslim Minta Oknum Paspampres Penganiaya Warga Aceh Dihukum Berat dan Dipecat  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas