Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Beri Ampun, Polisi Tembak 2 Begal yang Resahkan Ojol di Palembang

Polrestabes Palembang menangkap dan menembak dua pelaku komplotan begal yang kerap mengincar para pengendara ojek online (ojol).

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tak Beri Ampun, Polisi Tembak 2 Begal yang Resahkan Ojol di Palembang
Ist
Kolase foto begal. Polrestabes Palembang menangkap dan menembak dua pelaku komplotan begal yang kerap mengincar para pengendara ojek online (ojol). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua pelaku komplotan begal berhasil diringkus.

Pelaku yakni Riyawan (24) dan Riyadi (25) terpaksa ditempak petugas karena kabur saat hendak ditangkap.

Polrestabes Palembang melumpuhkan kedua pelaku karena selama ini sangat meresahkan.

Pasalnya komplotan begal ini kerap mengincar para pengendara ojek online (ojol).

Menurut Kombes Pol Harryo Sugihartono, Kapolrestabes Palembang, kedua pelaku ini telah melakukan tiga aksi begal yang mengincar para pengemudi ojol.

Modus operandi mereka cukup meresahkan masyarakat.

Kejadian pertama terjadi di Jalan Kedondong, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami.

Berita Rekomendasi

Dilanjutkan dengan aksi kedua di Jalan Soekarno-Hatta.

Terakhir, kejadian ketiga terjadi di Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

"Para tersangka memesan ojol dengan berpura-pura sebagai pelanggan biasa. Namun, begitu tiba di tempat sepi, mereka melakukan aksi begal dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam," ungkap Kapolres saat menggelar perkara pada Sabtu (26/8/2023).

Baca juga: Pelajar SMP di Palembang Begal Motor Pacarnya Sendiri, Korban Dipukul Sampai Pingsan

Hasil pemeriksaan terhadap Riyawan dan Riyadi juga mengungkap bahwa keduanya adalah residivis dalam kasus pencurian dan kekerasan.

Namun, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berinisial S. Pelaku ini diduga menjadi eksekutor dalam aksi begal tersebut.

Lebih lanjut, Kombes Pol Harryo menjelaskan bahwa peran Riyawan dalam aksi ini adalah sebagai pemesan ojol, sementara pelaku dengan inisial S adalah eksekutor.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini," tandasnya.

Baca juga: Sopir Taksi Wanita Berhasil Lawan 2 Begal hingga Alami 10 Luka Tusukan, Pelaku Ternyata Perempuan

Kedua pelaku, Riyawan dan Riyadi, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman penjara selama lima tahun menanti mereka.

Namun, total ada tiga pelaku dalam kasus ini. Dua di antaranya sudah berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran petugas di lapangan.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Lubangi Kaki 2 Begal Pemangsa Ojol Palembang: Pura-pura jadi pelanggan

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas