Fakta-fakta Pemuda Aceh Tewas Diduga Dianiaya Paspampres, Panglima TNI Ingin Pelaku Dihukum Mati
Inilah fakta-fakta terkait kasus tewasnya pemuda Aceh bernama Imam Masykur (25), diduga dibunuh oleh anggota TNI yang juga merupakan Paspampres.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta terkait tewasnya Imam Masykur (25), pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh, yang diduga dibunuh oleh anggota TNI yang juga merupakan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Sebelum tewas, keluarga menduga, Imam diculik dan dianiaya hingga tewas, lantas jasadnya dibuang ke sungai.
Kini disebut-sebut Pomdam Jaya telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan hingga menewaskan Imam.
Lantas berikut fakta-faktanya:
1. Viral
Kasus tewasnya Imam viral di sosial media, termasuk diunggah di Instagram @undercover.id hingga @rakan_aceh.
Diduga, Imam sempat dianiaya dan menghubungi keluarga sebelum akhirnya tewas.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @rakan_aceh, memperlihatkan video percakapan lewat telepon.
Imam menghubungi keluarga, percakapannya menggunakan bahasa daerah.
2. Dugaan Keluarga
Said Sulaiman, seorang anggota keluarga keluarga Imam Masykur mengatakan selama korban berada di Jakarta, almarhum tidak pernah memiliki masalah dengan siapa pun.
Terlebih selama satu tahun merantau di Ibu Kota, pemuda tersebut senantiasa berada dengan Said Sulaiman.
“Almarhum tidak ada masalah dengan siapapun, biasa saja,” kata Said Sulaiman di rumah duka Desa Mon Keulayu, Bireun, Aceh, Minggu (27/8/2023).
Said mengaku belum mengetahui pasti dugaan yang menyebabkan almarhum disiksa dan dibunuh.
Namun, kuat dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut bermotif perampokan.
Kasus tersebut katanya sudah ditangani di Jakarta dan dalam proses oleh aparat penegak hukum.
Keluarga korban berharap pelaku penganiayaan dapat dihukum.
3. Minta Tebusan Rp 50 Juta
Dalam unggahan instagram @rakan_aceh, Imam meminta uang Rp 50 juta sebagai tebusan, agar dirinya selamat dan tak lagi dianiaya.
"Warga Bireuen Imam Masykur sempat menelepon keluarganya, meminta supaya dikirimkan uang Rp50 juta. Bila terlambat dikirim dia akan dibunuh. Dia meminta adiknya menelpon ibu mereka supaya mengirimkan uang secepatnya," tulis caption Instagram @rakan_aceh.
Diketahui Imam Masykur selama di Jakarta tinggal bersama Said Sulaiman di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Sebelum meninggal dunia korban sempat didatangi terduga pelaku pada 12 Agustus 2023.
Kemudian Imam Masykur dibawa pergi secara paksa.
4. Kronologi Keluarga Tahu Imam Tewas
Sebelum meninggal, Imam Masykur dikabarkan sempat menelepon keluarganya dan mengaku dirinya sedang dianiaya pelaku yang menjemputnya.
Setelah itu, korban tidak lagi bisa dihubungi dan tidak pulang lagi ke rumah.
Karena itu, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.
Setelah beberapa hari tak ada kabar lagi tentang Imam Masykur, baru pada 24 Agustus 2023, keluarga mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazah Imam Masykur.
Jenazahnya lantas diterbangkan ke Medan, lalu diangkut menggunakan ambulans ke Bireuen.
Jenazah tiba sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (25/08/2023) dan dikebumikan beberapa saat kemudian di perkuburan keluarga.
5. Pelaku Dikabarkan Telah Ditangkap
Baca juga: Panglima TNI Minta Oknum Paspampres yang Siksa Pria Aceh hingga Tewas Dihukum Berat dan Dipecat
Pomdam Jaya dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan hingga menewaskan Imam.
“Informasinya pelaku sudah ditangkap dan sedang dalam pemeriksaan di Jakarta,” ujar Said Sulaiman.
Keluarga pun berharap pelaku dihukum maksimal.
6. Sosok Terduga Pelaku
Diduga pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia tersebut berinisial Praka R.
Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan, saat ini pihak Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).
Ia juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.
"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambung dia.
7. Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Mati
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka R dan rekan-rekannya.
Panglima TNI pun meminta agar pelaku dihukum berat, termasuk hukuman mati.
Imbauan Panglima TNI itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).
(Tribunnews.com dengan/Garudea Prabawati/Adi Suhendi/Rifqah/Gita Irawan)