Polda Sumut Berhasil Amankan Puluhan Ton Solar Bersubsidi yang Akan dijual ke Konsumen Industri
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun menjelaskan, penggerebekan gudang solar bersubsidi itu dilakukan pada Selasa (29/8/2023)
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Puluhan ton Solar bersubsidi yang disimpan di sebuah gudang di Deliserdang, Sumatera Utara berhasil diamankan Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.
Solar tersebut disimpan di gudang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Total, ada 21 ton solar bersubsidi yang disita sebagai barang bukti.
Penelola gudang berinisial WH juga diamankan sebagai saksi.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun menjelaskan, penggerebekan gudang solar bersubsidi itu dilakukan pada Selasa (29/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Praktik penyalahgunaan solar bersubsidi itu dengan cara membeli atau mengurangi muatan dari truk tangki sebelum diantar ke pembeli. Setelah itu disimpang di gudang kemudian dijual ke industri dengan harga yang lebih tinggi.
Baca juga: Pelajar Asal Indonesia Kembangkan Software untuk Nelayan Berlayar Tanpa Solar
"Bentuk kegiatan penyalahgunaan bahan bakar minyak adalah kegiatan usaha jual beli BBM jenis solar. Modusnya membeli solar, disimpan di gudang lalu dijual ke konsumen industri," terang Teddy didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubdit IV/Tipidter, Kompol Jericho di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (31/8/2023).
Dijelaskannya, peraktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu berlangsung sejak 2021 lalu. Pelaku membeli solar dari sopir truk tangki mulai dari 4.000 - 8.000 liter seharga Rp 9.700 per liter.
"Sedangkan harga jualnya kembali kepada konsumen industri kemudian 10.700 rupiah perliternya," jelas Teddy.
Hingga kemarin, sambung Teddy, pihak masih mendalami pemeriksaan terkait pengungkapan gudang penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut, termasuk menyelidiki sopir truk tangki yang kerap 'kencing' di TKP.
Namun, tidak seorang pun pekerja yang berhasil diamankan, karena sudah keburu kabur.
"Kita masih mengejar sopirnya," tegas Teddy.
Dia menambahkan, dari pengungkapan itu disita berbagai barang bukti, di antaranya 21 ton solar bersubsidi, 1 segel plastik berwarna kuning bertuliskan Pertamina Patra Niaga dan 1 segel plastik orange.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Gerebek Gudang Solar Bersubsidi, Polda Sumut Selamatkan 21 Ton BBM