Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Santri Ponpes di Lamongan Meninggal Dunia Diduga Jadi Korban Penganiayaan

Kasus dugaan kekerasan terhadap santri terjadi di pondok pesantren (Ponpes) di Lamongan. Bahkan akibat dugaan tindak kekerasan tersebut mengakibatkan

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Santri Ponpes di Lamongan Meninggal Dunia Diduga Jadi Korban Penganiayaan
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Jenazah korban di RSUD dr Soegiri, Lamongan, Jumat (25/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Kasus dugaan kekerasan terhadap santri terjadi di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Lamongan.

Bahkan akibat dugaan tindak kekerasan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ada seorang santri meninggal di pondok pesantren. Salah satu rekan korban mengadu melalui Hotman 911," kata Hotman Paris Hutapea dikutip dari Instagram Lamongan update, Jumat (1/9/2023).

Dari postingan tersebut, mendapat respon 3.886 suka dari warganet.

Sejumlah warganet pun berkomentar terkait dugaan tindak kekerasan di Ponpes Lamongan.

"Tindak tegas, bila perlu banned aja ponpes yang ada unsur kekerasannya. Kejadian ini sangat menyayat hati para orang tua, niat hati ingin menyekolahkan anaknya agar mempunyai ilmu agama yang baik, malah anak kehilangan nyama," kata luqkey04.

Berdasarkan penuturan dr. Juli Purwaningrum.Sp.F.M dalam unggahan tersebut, keadaan korban dari pemeriksaan luar sudah terlihat, dari luka di kepala hingga kaki.

Berita Rekomendasi

"Kenapa sampai disiksa seperti itu. Tapi kami tidak bisa menyimpulkan, tapi pihak penyidik," kata Juli Purwaningrum.

"Tapi kita hanya melakukan untuk memperjelas kematiannya. Ada luka di kepala, kaki," katanya.

Ia menyebut, luka dari pinggul ke bawah hingga kaki tidak signifikan menyebabkan kematian.

Tim media, menurut dia, memperjelas penyebab kematian korban.

"Korban sudah meninggal 24 jam lalu. Dugaan korban meninggal karena pukulan benda tumpul," ucapnya.

Sementara itu dikutip dari Surya, Senin (28/8/2023) ini, 17 orang saksi dari para santri dan pengajar diperiksa secara maraton oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lamongan.

Sebelumnya, saksi orang tua korban juga sudah dimintai keterangan terkait kasus meninggalnya MHN.

Proses penyelidikan terkait meninggalnya MHN (13), santri di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, sudah ditingkatkan ke penyidikan.

"Itu artinya dalam perkara ini ada dugaan tindak pidana. Pada Kamis (31/8/2023) kemarin, kami mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), bahwa perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan," ujar salah satu Ketua Tim LBH IKA Unitomo, Dedy Wisnu Nasution saat datang ke Mapolres Lamongan bersama 4 anggota advokat lainnya, Jumat (1/9/2023) siang.

Itu artinya, dalam perkara ini sudah temukan unsur tindak pidananya dengan 3 alat bukti awal.

Dedy menambahkan, perkara yang sedang ditanganinya ini sudah fix ada tindak pidananya dan kemudian ditentukan ada dugaan pelakunya.

Tim LBH mendapat surat pemberitahuan SPDP, nomor SPDP /140/VIII/RES 1.6/2023 SATRESKRIM.

Makanya, kata Dedy, kedatangannya ke Polres Lamongan menanyakan perkembangan penanganan perkara yang ada.

Tim juga mendorong agar penyidik tidak berhenti pada nama-nama yang sudah ditentukan, tapi bisa dikembangkan ke yang lain.

Ia meyakini kalau kasus ini masih bisa dikembangkan dengan saksi-saksi dan bukti yang lain.

Diingatkan kepada pihak-pihak yang mengembangkan informasi jika kematian korban MHN ini karena sakit atau mati wajar, ternyata sudah dimentahkan dengan hasil perkembangan yang ada.

"Jadi anggapan matinya wajar itu tidak benar, karena didasarkan pada bukti-bukti yang ada," tandasnya.

Pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti jika ada yang menyebarkan isu dengan maksud lain, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dedy meminta dan menuntut pihak pondok mendorong kasus ini agar bisa terbuka sejelas-jelasnya.

Tim LBH akan segera berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak pondok mempertanyakan bagaimana kasus ini bisa terjadi. Termasuk menanyakan bagaimana pengawasan di sekolah.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi menyatakan, jika sudan ada SPDP, itu bisa dipastikan ada unsur tindak pidananya.

"Karena melangkah penyidikan, berarti ada unsur pidananya. Hanya belum ditentukan adanya anak berkaitan hukum (ABH), karena masih dalam penyidikan," kata Anton.

Baca juga: Guru Besar UIN: Santri yang Belajar di Luar Negeri Harus Kuat Mempertahankan Ideologi Pancasila

Penyidik sudah memeriksa 40 orang saksi yang dimungkinan masih bisa berkembang lagi.

Saat ini, penyidik menunggu keterangan dari para saksi ahli. Sebelumnya, tim penyidik Unit I, II, III, IV dan PPA secara maraton memintai keterangan sekitar 40 saksi. 10 orang saksi terakhir dimintai keterangan di Polsek Paciran.

Penyidik telah melibatkan banyak ahli, termasuk dokter forensik untuk membaca hasil CT-scan jenazah keseluruhan tubuh korban.

Soal hasil CT-scan, lanjut Ipda Anton, sampai saat ini belum turun hasilnya dan pihaknya masih menunggu. Karena harus melibatkan banyak ahli. (*)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas