Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Negeri Padang Sidangkan 3 Perempuan yang Cekoki Kucing dengan Miras Besok

Ketiga pelaku melanggar Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan dengan ancaman 9 bulan penjara

Editor: Erik S
zoom-in Pengadilan Negeri Padang Sidangkan 3 Perempuan yang Cekoki Kucing dengan Miras Besok
Kolase Tribunnews.com: Instagram.com/matarakyat_sumbar
(Kiri) Tangkap layar video viral kucing dicekoki miras di Padang dan (Kanan) Tiga pelaku saat minta maaf. 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG -  Pengadilan Negeri Padang Sumatra Barat akan menyidangkan kasus tiga wanita yang mencekoki kucing dengan minuman keras (miras) Kamis (7/9/2023).

Ketiga perempuan tersebut adalah SAP (22) warga Koto Panjang, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.

Baca juga: Perjalanan Kasus 3 Wanita Cekoki Kucing dengan Miras yang Kini Terancam 9 Bulan Penjara

Selanjutnya, inisial LM (25) warga Kelurahan Bukit Batu, Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Terakhir pelaku berinisial SAW (24) warga Kampung Baru Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Dharmasraya.

Ketiganya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Sebelumnya viral di media sosial video tiga perempuan mencekoki minuman beralkohol pada kucingnya.

Peristiwa ini terjadi dalam kamar kos-kosan Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.

Berita Rekomendasi

Kejadian cekoki kucing dengan minuman alkohol ini terjadi pada Sabtu (2/9/2023) malam. Kemudian, pelaku dicari dan ditemukan oleh cat lovers di rumah kosnya pada Minggu (3/9/2023).

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, selanjutnya pada Kamis tanggal 7 September 2023 akan kita ajukan sidangnya," kata Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Kasi Humas Polresta Padang, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Tiga Cewek Cekoki Kucing Hingga Linglung Akhirnya Diamankan, Ini Pasal yang Menjerat Mereka

Ia mengatakan, sidang ini direncanakan akan diajukan di Pengadilan Negeri Padang di Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Sumbar.

"Karena pelaku melanggar Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan dengan ancaman 9 bulan penjara," kata Ipda Yanti Delfina.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Penulis: Rezi Azwar

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Tiga Pelaku Cekoki Kucing Pakai Miras Jalani Sidang Tipiring Besok di Pengadilan Negeri Padang

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas