3 Anggota Polres Seram Bagian Barat Dipecat, Dua di Antaranya Terlibat Kasus Narkoba
tiga personel Polres Seram Bagian Barat (SBB) dipecat tidak dengan hormat. Ketiganya yakni Aiptu VA, Bripka YH, dan Brigpol JK.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
TRIBUNNEWS.COM, AMBON – Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Darmawan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) tiga personel Polres Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (6/9/2023).
Pemecatan ketiga personel Polres SBB tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif.
Baca juga: Kasus KKN Penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng, 7 Polisi Dipecat, akan Diproses Secara Pidana
Ketiganya yakni Aiptu VA, Bripka YH, dan Brigpol JK.
"PTDH ini sesuai SK Kapolda Maluku kepada tiga personel yakni Aiptu VA, Bripka YH, dan Brigpol JK. Pimpinan tak tolerir kasus narkoba," kata Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Darmawan kepada wartawan di lapangan Mapolres, Rabu (6/9/2023).
Satu personel di kepolisian Saka Messe Nusa itu dipecat lantaran tidak melaksanakan tugas dengan baik.
Sedangkan dua lainnya dipecat karena terjerat kasus narkoba.
Dennie mengaku, PDTH personelnya bukan hal yang dibanggakan dan tidak dilakukan begitu saja melainkan lewat proses panjang.
"Saya tidak ingin adanya upacara seperti ini. Sebab bagi saya bukan sebuah kebanggaan, justeru saya bangga jika mengubah anggota menjadi lebih baik," pungkasnya.
Baca juga: Belasan Polisi Dipecat di Gorontalo: Ada yang karena Bolos Kerja hingga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
Menurut Kapolres, sangat tidak mungkin menemukan manusia biasa yang sempurna dan jauh dari kesilapan namun berjiwa besar untuk mengakui apapun yang diperbuat.
"Kita bukan manusia super dan hebat, pasti ada saja kesalahan yang diperbuat. Tapi jika berani mengakuinya, saya akan memperjuangkan anggota seperti itu," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Tiga Personil Polisi Dipecat, Kapolres SBB: Memecat Orang Bukan Suatu Kebanggan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.