Tiga Wanita yang Cekoki Kucing dengan Minuman Keras di Padang Divonis 2 Bulan Penjara
Ketiga terdakwa diyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap hewan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Tiga wanita yang mencekoki kucing dengan minuman keras (miras) divonis penjara dua bulan.
Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, Sumatra Barat menyatakan ketiga terdakwa diyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap hewan.
Baca juga: Perjalanan Kasus 3 Wanita Cekoki Kucing dengan Miras yang Kini Terancam 9 Bulan Penjara
Walau demikian, ketiga terdakwa tidak perlu dipenjara.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani," kata hakim tunggal, Juandra saat membacakan putusan.
Juandra melanjutkan, kecuali dalam waktu selama empat bulan, para terdakwa melakukan tindak pidana lain berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Menetapkan barang bukti berupa satu ekor kucing jenis Persia diserahkan kepada Indonesian Cat Association," pungkasnya.
Pantauan TribunPadang.com, hadir sebanyak tiga orang saksi, dari Indonesian Cat Association (ICA), dan dua orang cat lovers yang ada di Kota Padang.
Selain itu, hadir juga Animal Defenders Indonesia, dan pecinta kucing lainnya menyaksikan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Padang. Satwa jenis kucing Persia Medium pun juga dibawa ke dalam ruangan sidang.
Ketiga pelaku pun telah mengakui perbuatannya di depan Hakim Ketua. Hakim pun sempat melihat secara seksama video viral, dimana tersangka yang mencekoki kucingnya dengan minuman keras jenis soju.
Baca juga: 3 Perempuan di Padang yang Cekoki Kucing Persia dengan Miras Sempat Ditangkap Tapi Tidak Ditahan
Selanjutnya Hakim Ketua melihat secara langsung kucing yang mendapat perlakuan penganiayaan. Kucing jenis Persia Medium pun dihadirkan ke tengah persidangan.
Pada saat persidangan, terdakwa melakukan perbuatan yang viral ini hanya iseng-iseng yang divideokan oleh terdakwa berinisial LM (25) menggunakan HP jenis iPhone 11 milik terdakwa inisial SAW (24).
Hakim Ketua, Juandra, menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap hewan.
Penulis: Rezi Azwar
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Hakim Putuskan Terdakwa yang Cekoki Kucing dengan Miras Tidak Perlu Jalani Hukuman Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.