Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Wanita di Padang yang Cekoki Kucing dengan Miras Kini Divonis 2 Bulan, Ternyata Ingin Viral

Tiga wanita yang nekat memaksa kucing mengonsumsi minuman beralkohol di Kota Padang, Sumatra Barat, rupanya hanya iseng dan ingin viral.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 3 Wanita di Padang yang Cekoki Kucing dengan Miras Kini Divonis 2 Bulan, Ternyata Ingin Viral
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Ilustrasi kucing dan tiga wanita cekoki kucing jenis persia medium dengan minuman keras diamankan warga di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (3/9/2023). Aksi nekat tiga wanita tersebut rupanya dilandasi rasa ingin viral. 

TRIBUNNEWS.COM – Tiga wanita berinisial SAP (22), LM (25), dan SAW (24), yang nekat mencekoki kucing minuman alkohol atau miras di Kota Padang, Sumatra Barat, beberapa waktu lalu kini terbukti bersalah.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, Kamis (7/9/2023), Hakim Ketua, Juandra, menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap hewan. 

Selain dihadiri ketiga tersangka, sebanyak tiga orang saksi, dari Indonesian Cat Association (ICA), dan dua orang cat lovers yang ada di Kota Padang juga turut hadir dalam sidang tersebut,

Selain itu, hadir juga Animal Defenders Indonesia dan pecinta kucing lainnya menyaksikan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Padang.

Kucing jenis Persia Medium yang menjadi korban turut dibawa ke dalam ruangan sidang.

Meski terbukti bersalah, namun SAP, LM, dan SAW tidak menjalani hukuman di penjara.

Baca juga: Tak Ada Firasat akan Ditinggal Istri, Slamet Mengaku Nenek Rohaya 3 Bulan Sakit: Saya yang Mengurus

Kecuali, dalam waktu empat bulan ke depan para terdakwa melakukan tindak pidana lain berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani," kata Juandra, Kamis (7/9/2023), dikutip dari TribunSumbar. 

"Menetapkan barang bukti berupa satu ekor kucing jenis Persia diserahkan kepada Indonesian Cat Association," pungkasnya.

Mengaku Ingin Viral, Kini Minta Maaf

Diberitakan sebelumnya, aksi nekat SAP, LM, dan SAW itu dilakukan pada Sabtu (2/9/2023), di dalam kamar kos-kosan Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Aksi mereka viral setelah akun Instagram @matarakyat_sumbar mengunggah video ketigamya ke media sosial pada Minggu (3/9/2023) lalu.

Selain dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol, kucing tersebut juga terlihat diayun-ayunkan sang pemilik dengan kencang.

Usai memaksa kucing mengonsumsi minuman beralkohol, SAP, LM, dan SAW terlihat tertawa lepas.

Kasubnit 2 Idik 1 Satreskrim Polresta Padang, Bripka Gangga Meta Dewini, mengatakan para tersangka nekat melakukan aksinya itu hanya karena iseng.

Namun, ketiganya juga mengaku melakukan aksinya itu dilandaskan ingin viral.

"Mereka melakukan perbuatan itu lebih kepada iseng atau mengikuti tren anak muda agar cepat viral," ujarnya, Kamis (7/9/2023), dikutip dari TribunSumbar.

Dikatakan Bripka Gangga, SAP, LM, dan SAW tidak ingin kabur setelah videonya viral, namun pihak Polda Sumbar dengan Polresta Padang mengamankan pelaku sementara waktu.

Hal itu, terkait keselamatan para terdakwa.

Selain itu juga agar pecinta kucing atau masyarakat tidak melakukan hal yang tak diinginkan kepada para terdakwa.

Kini, SAP, LM, dan SAW menjalani wajib lapor ke Polresta Padang.

"Masih bisa keluar daerah dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Untuk para terdakwa ini akan menjalani wajib lapor ke Polresta Padang," kata Bripka Gangga.

Bripka Gangga Meta Dewini menjelaskan status para terdakwa bukanlah mahasiswa, namun mantan mahasiswa.

(Tribunnews.com/Linda) (TribunSumbar/Rezi Azwar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas