Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepergok Berduaan dalam Kamar Tidur, Sejoli di Banda Aceh Dihukum Cambuk 25 Kali

Perbuatan Mesti dan Rahmat tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah di dalam kamar tersebut telah melanggar Syariat Islam

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kepergok Berduaan dalam Kamar Tidur, Sejoli di Banda Aceh Dihukum Cambuk 25 Kali
Tribun Batam
Ilustrasi- Sepasang kekasih berdua-duaan di dalam sebuah kamar tidur di bengkel mobil Banda Aceh digerebek. Rahmad Salam (21) dan Mesti Melia Saridi (20), keduanya warga Simeulue sudah sama-sama dalam keadaan setengah tanpa busana. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Agus Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Sepasang kekasih berdua-duaan di dalam sebuah kamar tidur di bengkel mobil Banda Aceh digerebek.

Rahmad Salam (21) dan Mesti Melia Saridi (20), keduanya warga Simeulue sudah sama-sama dalam keadaan setengah tanpa busana.

Kejadian penangkapan itu terjadi pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 02:00 WIB dini hari.

Selanjutnya warga menyerahkan mereka ke aparatur desa dan kemudian diserahkan ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk di proses hukum.

Setelah melalui serangkaian sidang, Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Banda Aceh menyatakan keduanya bersalah telah melakukan Ikhtilath atau berdua-duaan tanpa ikatan perkawinan.

Keduanya divonis dalam putusan yang terpisah pada Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Kronologi Sejoli di Aceh Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Tanpa Busana

Berita Rekomendasi

 Majelis Hakim yang dipimpin hakim ketua, Dra Rosnah Zaleha menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 25 kali cambukan kepada dua sejoli tersebut.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.

Adapun Rahmad divonis lewat nomor putusan 28/JN/2023/MS.BNA dan Mesti dengan nomor putusan 29/JN/2023/MS.BNA.

Kronologis Kejadian

Kejadian pelanggaran Syariat Islam ini bermula pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 00.00 WIB.

Saat itu Rahmad Salam dengan menggunakan sepeda motornya menjemput kekasihnya, Mesti Melia Saridi di kos yang beralamat di Gampong Ruko, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Mereka menuju ke bengkel mobil dan doorsmer tempat Rahmad tinggal, di kawasan Gampong Keuramat, Banda Aceh.

Sesampainya di sana, Rahmad meminta Mesti untuk masuk ke dalam kamarnya yang berada di lantai dua.

Setelah memantau mengamati situasi disekitar, Rahmad juga ikut masuk ke dalam kamar.

Lalu keduanya makan nasi goreng di dalam kamar dan kemudian Rahmad mematikan lampur kamar.

Di dalam gelap, Mesti langsung membuka jilbab dan baju/jaket yang dia kenakan.

Sehingga kondisi Mesti hanya menggunakan pakaian dalam saja (setengah tanpa busana).

Sementara Rahmad juga sudah dalam kondisi setengah tanpa busana.

Karena hasrat dan nafsu birahi Rahmad sudah memuncak, dirinya langsung melakukan adegan layaknya suami istri di atas tempat tidur.

Sekira pukul 02.00 WIB datanglah beberapa orang warga, memperogoki Mesti dan Rahmad sedang berduaan di dalam kamar tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Sehingga keduanya diamankan dan selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB oleh Pihak Aparatur Gampong Keuramat menyerahkan mereka ke petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, guna diproses hukum lebih lanjut.

Bahwa perbuatan Mesti dan Rahmat tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah di dalam kamar tersebut telah melanggar Syariat Islam.

Perbuatan keduanya sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Sejoli di Banda Aceh Ditangkap karena Ikhtilath di Bengkel Mobil, Ngaku Sudah Lakukan Hal Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas